Tren Leisure

Jadi Sumber Penyakit Kronis, Yuk Kenali Gula Berlebih dalam Tubuh

  • Data dari Kementerian Kesehatan juga menunjukkan bahwa sekitar 28,7% penduduk Indonesia mengkonsumsi Gula Garam Lemak (GGL)
Gula
Ilustrasi pemanis untuk minuman dan makanan (https://unsplash.com/photos/oKay0q7Pa30)

JAKARTA - Gula yang terkandung dalam makanan dan minuman  bila dikonsumsi secara  berlebihan akan berbahaya bagi tubuh. Gula berlebih ini dapat menyebabkan masalah kesehatan serius seperti tingkat gula darah yang tinggi, obesitas, dan diabetes melitus.

Berdasarkan hasil Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas) selama lima tahun terakhir, keseluruhan kasus penyakit tidak menular yang terjadi di Indonesia mengalami peningkatan yang cukup signifikan. 

''Tentunya ini akan meningkatkan beban pembiayaan kesehatan di Indonesia. Terlebih lima penyebab kematian terbanyak di Indonesia didominasi oleh penyakit tidak menular,'' ujar dr. Maxi Rein, Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Kemenkes , Dilansir kemenkes.go.id, selasa, 26 juli 2023.

Sebagai contoh, terjadinya peningkatan angka penderita diabetes yang meningkat dari 1,5 per 1.000 penduduk pada tahun 2013 menjadi 2 per 1.000 penduduk pada tahun 2018. Gagal ginjal kronis naik dari 2 per 1.000 penduduk menjadi 3,8 per 1.000 penduduk, sementara angka kejadian stroke meningkat dari 7 per 1.000 penduduk menjadi 10,9 per 1.000 penduduk.

Data dari Kementerian Kesehatan juga menunjukkan bahwa sekitar 28,7% penduduk Indonesia mengkonsumsi Gula Garam Lemak (GGL) melebihi batas yang direkomendasikan. Selain itu, tingginya konsumsi minuman manis juga menjadi perhatian serius. Data menunjukkan bahwa sekitar 61,27% penduduk usia 3 tahun ke atas di Indonesia mengonsumsi minuman manis lebih dari 1 kali per hari. Sementara itu, jumlah penderita berat badan berlebih dan obesitas pada anak muda mengalami peningkatan 2 kali lipat dalam 10 tahun terakhir.

Pemerintah telah melakukan berbagai upaya dan strategi untuk mengendalikan konsumsi GGL di masyarakat. Beberapa langkah yang diambil mencakup regulasi, reformulasi pangan, penetapan pajak/cukai, studi/riset, dan edukasi. Salah satu contoh kebijakan adalah pemberlakuan cukai pada Minuman Berpemanis dalam Kemasan (MBDK) yang telah diatur dalam UU No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai.

Dalam menghadapi masalah ini, dr. Maxi mengajak masyarakat untuk lebih sadar akan pentingnya menjaga kesehatan diri dan keluarga dengan bijaksana memilih asupan makanan. Konsumsi gula, garam, dan lemak harus tetap sesuai dengan batas rekomendasi yang telah ditetapkan, yaitu gula sebanyak 50 gram per hari (setara dengan 4 sendok makan), garam sebanyak 2 gram (setara dengan 1 sendok teh), dan lemak sebanyak 67 gram (setara dengan 5 sendok makan).

Pola asuh yang benar, terutama bagi anak-anak juga penting guna mencegah terjadinya penyakit diabetes melitus, hipertensi, dan kolesterol pada masa dewasa. Dengan kesadaran dan perhatian pada pola makan yang sehat, masyarakat diharapkan dapat mengurangi dampak buruk dari konsumsi gula berlebihan dan meningkatkan kualitas hidup mereka secara keseluruhan.