Tren Global

PLTP Sekincau, Energi Bersih dan Tantangan Dampak Ekologis

  • WALHI menilai keberadaan proyek berskala besar di bentang alam TNBBS harus dikaji secara komprehensif, tidak hanya dari aspek teknis energi.
Pembangunan PLTP Sekincau Minim Transparansi.jpeg
Menurut WALHI Lampung, pembangunan proyek yang telah dimulai sejak awal 2026 terus berjalan meski masyarakat di desa-desa penyangga kawasan panas bumi Sekincau mengaku belum pernah dilibatkan dalam dialog, baik oleh pemerintah daerah maupun pihak perusahaan. (Dok. WALHI Lampung)

BANDAR LAMPUNG, TRENASIA.ID – Rencana pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Sekincau oleh PT Star Energy Geothermal Suoh Sekincau kembali mendapat sorotan. 

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Lampung melalui siaran resmi, Senin, 6 Juli 2026, menyebut proyek tersebut minim transparansi karena hingga kini dokumen perizinan yang menjadi dasar pelaksanaan pembangunan belum dibuka kepada publik.

Menurut WALHI Lampung, pembangunan proyek yang telah dimulai sejak awal 2026 terus berjalan meski masyarakat di desa-desa penyangga kawasan panas bumi Sekincau mengaku belum pernah dilibatkan dalam dialog, baik oleh pemerintah daerah maupun pihak perusahaan. 

Kondisi tersebut dinilai berpotensi memicu konflik sosial karena masyarakat mempertanyakan legalitas proyek, dampak lingkungan, serta keberlangsungan ruang hidup mereka.

Direktur Eksekutif WALHI Lampung, Irfan Tri Musri, mengatakan masyarakat telah berulang kali meminta pemerintah dan perusahaan membuka berbagai dokumen perizinan, seperti persetujuan lingkungan, dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dan/atau UKL-UPL, izin pemanfaatan kawasan hutan apabila terdapat penggunaan kawasan hutan, serta izin teknis lainnya. 

Namun, hingga saat ini belum ada penjelasan maupun dokumen yang dapat diverifikasi oleh publik. “Masyarakat yang berada di sekitar lokasi proyek merupakan pihak yang akan terdampak secara langsung sehingga berhak memperoleh kepastian mengenai dasar hukum pelaksanaan pembangunan tersebut,” ungkapnya.

Irfan juga menegaskan bahwa kawasan Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS) merupakan bagian dari Tropical Rainforest Heritage of Sumatra yang telah ditetapkan sebagai Situs Warisan Dunia oleh UNESCO. 

Kawasan itu menjadi habitat berbagai satwa kunci, seperti Harimau Sumatra dan Gajah Sumatra, serta merupakan satu-satunya hutan hujan tropis yang dimiliki Provinsi Lampung dengan tingkat keanekaragaman hayati yang tinggi.

Ia menilai narasi transisi energi dan energi bersih tidak semestinya hanya berfokus pada upaya pengurangan emisi karbon, tetapi juga harus memperhatikan dampak sosial, ekonomi, dan lingkungan. 

Menurutnya, masyarakat yang selama ini mengelola lahan tidak boleh diposisikan hanya sebagai objek pembangunan tanpa dilibatkan dalam proses pengambilan keputusan. WALHI mengakui bahwa panas bumi kerap diklaim sebagai sumber energi bersih. 

Namun, proses pengembangannya dinilai tetap memerlukan pembukaan akses jalan, pembangunan wellpad, pengeboran, jaringan pipa uap, gardu listrik, serta infrastruktur pendukung lainnya yang berpotensi menyebabkan fragmentasi habitat, meningkatkan tekanan terhadap kawasan hutan, membuka akses ke wilayah konservasi, serta meningkatkan risiko perambahan, pembalakan liar, dan perburuan satwa.

Karena itu, WALHI menilai keberadaan proyek berskala besar di bentang alam TNBBS harus dikaji secara komprehensif, tidak hanya dari aspek teknis energi, tetapi juga dari sisi konservasi keanekaragaman hayati dan daya dukung ekosistem. 

Hingga kini, kata Irfan, masyarakat belum memperoleh penjelasan mengenai langkah-langkah yang akan dilakukan untuk memastikan proyek tidak mengganggu fungsi ekologis kawasan TNBBS maupun daerah penyangganya.

Sementara itu, WALHI menanggapi pernyataan resmi PT Star Energy Geothermal Suoh Sekincau yang beredar melalui media, yang menyebut aktivitas di lapangan berupa perapihan akses jalan dan rehabilitasi kawasan melalui penanaman pohon endemik.

Berdasarkan temuan di lapangan, WALHI menyatakan terdapat pembukaan lahan dalam skala luas untuk pembangunan akses jalan dan sarana pendukung lainnya. Organisasi tersebut juga menyebut akses jalan yang telah dibuka memiliki panjang cukup signifikan dengan lebar lebih dari lima meter. 

Selain itu, WALHI mempertanyakan lokasi rehabilitasi lahan yang diklaim telah dilakukan perusahaan. Selain dampak ekologis, WALHI menilai pembangunan proyek yang berlangsung tanpa keterbukaan informasi telah memicu perbedaan pandangan di tengah masyarakat sehingga berpotensi menimbulkan konflik horizontal. 

Kondisi tersebut dinilai menunjukkan bahwa proses partisipasi publik belum berjalan secara bermakna sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan.

WALHI berpendapat pembangunan yang terus berlangsung tanpa kepastian hukum dan keterbukaan informasi berpotensi memperbesar risiko konflik sosial, kerusakan lingkungan, serta menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.

Menurut WALHI, transisi energi merupakan langkah penting dalam menghadapi krisis iklim. Namun, pelaksanaannya harus dilakukan melalui tata kelola yang transparan, demokratis, dan berkeadilan ekologis, tanpa mengorbankan kawasan bernilai konservasi tinggi maupun mengabaikan hak masyarakat atas informasi dan partisipasi publik.

Organisasi tersebut menegaskan bahwa setiap proyek energi terbarukan seharusnya memenuhi standar yang lebih tinggi dalam aspek transparansi, perlindungan hak masyarakat, serta perlindungan kawasan bernilai konservasi tinggi seperti bentang alam TNBBS agar tidak memunculkan konflik sosial maupun krisis ekologis baru. 

Tulisan ini telah tayang di kabarsiger.com oleh Eva Pardiana pada 06 Jul 2026