Mengapa Koruptor Sering Berbicara dengan Bahasa Sandi?
- Mengapa koruptor menggunakan bahasa sandi? Dari "padakno bapak" hingga "Apel Malang", simak penjelasan ahli, KPK, dan alasan di balik kode-kode dalam kasus korupsi.

Chrisna Chanis Cara
Author


JAKARTA, TRENASIA.ID – Kalimat "padakno karo bapak" menjadi salah satu potongan percakapan yang paling banyak dibicarakan publik setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan korupsi yang menjerat Bupati Sukoharjo periode 2021–2025, Etik Suryani.
Dalam konstruksi perkara yang disampaikan KPK, frasa berbahasa Jawa tersebut diduga digunakan untuk menyampaikan instruksi agar sejumlah uang diserahkan kepada pihak tertentu. Di persidangan maupun konferensi pers KPK, istilah itu kemudian diterjemahkan sebagai bagian dari komunikasi yang berkaitan dengan dugaan pemberian uang.
“Padakno Bapak” artinya adalah “samakan dengan Bapak”, yang konteksnya merupakan nominal pemerasan yang diduga diminta Etik pada anak buahnya, meneruskan “tradisi” Bupati sebelumnya yang notabene suami Etik, Wardoyo Wijaya.
Bagi masyarakat awam, penggunaan istilah seperti itu mungkin terdengar unik. Namun bagi penyidik tindak pidana korupsi, fenomena tersebut bukan hal baru. Hampir setiap dekade, perkara korupsi besar di Indonesia selalu menghadirkan "kamus" baru berisi istilah-istilah yang sengaja dibuat samar.
Mulai dari "Apel Malang", "Apel Washington", "nomor sepatu", "pengajian", hingga "sembako". Semua memiliki tujuan yang sama yakni menyamarkan percakapan agar tidak mudah dipahami pihak luar apabila komunikasi mereka disadap atau diperiksa penyidik.
Lantas, mengapa pelaku korupsi hampir selalu menggunakan bahasa sandi?
Bahasa Sandi Bukan Hal Baru dalam Korupsi
Salah satu contoh paling terkenal muncul dalam kasus Wisma Atlet yang menjerat Angelina Sondakh. Dalam percakapan BlackBerry Messenger yang diungkap di persidangan, muncul istilah "Apel Malang" dan "Apel Washington".
Belakangan, penyidik mengungkap bahwa "Apel Malang" merupakan kode untuk uang rupiah, sedangkan "Apel Washington" merujuk pada dolar Amerika Serikat. Percakapan itu kemudian menjadi salah satu alat bukti penting dalam persidangan. Kasus lain memperlihatkan kreativitas yang berbeda.
Dalam perkara suap di Mahkamah Agung, pelaku menggunakan istilah "nomor sepatu" sebagai kode nilai uang yang diminta. Angka "25", misalnya, diartikan sebagai Rp25 juta. Sementara dalam perkara suap Ketua Pengadilan Tinggi Manado pada 2017, penyidik menemukan istilah "pengajian" yang ternyata menjadi sandi untuk transaksi uang.
Tidak berhenti di situ. KPK juga pernah mengungkap berbagai istilah lain seperti "sembako", "obat", "pelumas", "vitamin", hingga "uang operasional" dalam berbagai perkara suap yang berbeda.
Meski kata-katanya berbeda, pola komunikasinya hampir selalu sama: menggunakan istilah sehari-hari agar percakapan tidak secara eksplisit menyebut kata "uang", "suap", atau "fee".
Mengapa Harus Pakai Kode?
Dalam ilmu kriminologi, praktik seperti ini dikenal sebagai counter-surveillance communication, yakni strategi komunikasi untuk mengurangi risiko terdeteksi aparat penegak hukum.
Pelaku menyadari bahwa komunikasi mereka berpotensi disadap, telepon genggam dapat disita, dan percakapan digital bisa dipulihkan melalui digital forensik. Karena itu, mereka memilih menggunakan kata-kata yang terdengar biasa agar tidak langsung memunculkan kecurigaan.
Guru Besar Hukum Pidana Universitas Jenderal Soedirman, Prof. Hibnu Nugroho, menjelaskan penggunaan istilah-istilah semacam itu merupakan upaya menyamarkan transaksi suap. "Nomor sepatu itu nilai yang diinginkan," ujar Hibnu ketika menjelaskan salah satu perkara korupsi yang menggunakan kode transaksi.
Namun menurut Hibnu, penggunaan sandi tidak menghilangkan unsur pidananya. Yang dinilai penyidik bukan sekadar arti kata, melainkan hubungan antara percakapan, waktu transaksi, aliran dana, dan keterangan para saksi.
KPK Tidak Hanya Membaca Kata, tetapi Pola
Orang awam mungkin mengira bahasa sandi akan menyulitkan penyidik membuktikan perkara. Faktanya justru sebaliknya. Dalam banyak perkara, sandi tersebut akhirnya dapat diterjemahkan melalui kombinasi berbagai alat bukti.
Menurut KPK, pembuktian tindak pidana korupsi saat ini tidak lagi hanya mengandalkan pengakuan tersangka, tetapi juga memanfaatkan barang bukti elektronik, penyadapan, analisis transaksi keuangan, hingga keterangan saksi.
Percakapan yang awalnya tampak biasa dapat memiliki makna berbeda ketika dikaitkan dengan perpindahan uang pada waktu yang sama. Karena itu, istilah seperti "apel", "sembako", atau "padakno bapak" baru memperoleh makna hukum setelah dikonfirmasi melalui keseluruhan rangkaian pembuktian.
Ketua KPK Setyo Budiyanto pernah menegaskan bahwa penyidik tidak bekerja berdasarkan satu potongan percakapan semata. "Setiap komunikasi selalu dikaitkan dengan alat bukti lain sehingga membentuk konstruksi perkara secara utuh," ujarnya beberapa waktu lalu.
Bahasa yang Menghaluskan Kejahatan
Selain alasan teknis, para ahli melihat penggunaan bahasa sandi sebagai bentuk eufemisme, yakni mengganti istilah yang terasa "keras" dengan kata yang lebih netral. Dalam psikologi sosial, konsep ini dikenal sebagai moral disengagement yang diperkenalkan psikolog Albert Bandura.
Pelaku cenderung menggunakan bahasa yang lebih lunak agar tindakannya terasa tidak terlalu salah. Alih-alih mengatakan "minta suap", mereka menggunakan istilah seperti "oleh-oleh", "operasional", "pelumas", atau "sembako".
Perubahan bahasa tersebut secara psikologis dapat membantu pelaku mengurangi rasa bersalah terhadap tindakannya.
Mengapa Publik Perlu Memahami Bahasa Sandi Korupsi?
Fenomena "padakno bapak" menunjukkan bahwa korupsi tidak hanya meninggalkan jejak dalam bentuk aliran uang, tetapi juga dalam cara pelakunya berkomunikasi. Bagi penyidik, bahasa sandi bukan hambatan, melainkan salah satu pintu masuk untuk membaca pola kejahatan.
Setiap istilah yang terdengar biasa akan diuji melalui bukti elektronik, transaksi keuangan, hingga kesaksian para pihak.
Karena itu, semakin canggih bahasa sandi yang digunakan, semakin penting pula kemampuan penegak hukum menghubungkan potongan-potongan informasi tersebut menjadi satu konstruksi perkara.

Chrisna Chanis Cara
Editor
