Tren Global

Karhutla Kalimantan dan Problem Berulang di Lahan Konsesi Korporasi

  • Sebanyak 25.524 dari 34.262 hotspot Kalimantan berada di area konsesi pada Januari-Juli 2026. Berikut data karhutla dan fakta penanganannya.
iGvd_Karhutla PT Kaswari Unggul.jpg
Kebakaran Hutan dan Lahan (Foto: Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan) (Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan)

JAKARTA, TRENASIA.ID – Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan kembali menjadi perhatian seiring meningkatnya jumlah titik panas dan luas wilayah yang terbakar sepanjang 2026.

Walhi mencatat terdapat 25.524 hotspot dari total 34.262 titik panas di Kalimantan sepanjang Januari-Juli 2026 berada di area konsesi. Artinya, sekitar 74% hotspot terdeteksi di wilayah konsesi.

"Data kami menunjukkan bahwa 74 persen hotspot di Pulau Kalimantan berada di dalam kawasan konsesi perusahaan. Lagi-lagi data ini membuktikan bahwa akar persoalan karhutla adalah gagalnya negara memastikan perlindungan ekosistem penting seperti gambut dan hutan dan lemahnya penegakan hukum terhadap perusahaan-perusahaan penjahat lingkungan,” ungkap Uli Arta Siagian, Koordinator Pengkampanye Walhi Nasional, dalam keterangan tertulis, dikutip Jumat, 21 Agustus 2026.

74% Hotspot Berada di Area Konsesi

Data Walhi menunjukkan, sebagian besar titik panas yang terdeteksi di Kalimantan pada Januari-Juli 2026 berada di wilayah yang memiliki izin pemanfaatan lahan. Dari total 34.262 hotspot yang terdeteksi, sebanyak 25.524 titik berada di area konsesi.

Hotspot tersebut tersebar dalam tiga kelompok konsesi utama:

  • HGU perkebunan kelapa sawit: 10.739 hotspot.
  • Konsesi pertambangan: 7.880 hotspot.
  • PBPH atau Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan: 6.905 hotspot.

Dengan demikian, area konsesi perkebunan kelapa sawit menjadi kelompok dengan jumlah hotspot terbesar dalam data tersebut, disusul konsesi pertambangan dan kawasan PBPH.

Baca juga : Skema Insentif Perlu Didorong dalam Pengelolaan Sampah di Solo

Walhi juga menggunakan angka sekitar 70% untuk menggambarkan proporsi hotspot di wilayah konsesi Kalimantan sepanjang Januari-Juli 2026.

Sementara itu, data Walhi Kalimantan Selatan untuk periode 1 Mei-22 Juli 2026 menunjukkan sekitar 71% titik panas berada di area konsesi, dengan 875 titik berasal dari konsesi pertambangan dan 32 titik dari konsesi perkebunan sawit.

Baca juga : Data dan Analisis Harga Emas Antam Hari Ini 21 Agustus 2026

Berapa Hotspot Kalimantan pada Agustus 2026?

Data terbaru yang dihimpun Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) hingga 21 Agustus 2026 menunjukkan terdapat 1.487 titik panas di lima provinsi Kalimantan. Sebaran hotspot tersebut diantaranya sebagai berikut,

  • Kalimantan Tengah: 767 titik.
  • Kalimantan Barat: 560 titik.
  • Kalimantan Selatan: 74 titik.
  • Kalimantan Timur: 74 titik.
  • Kalimantan Utara: 3 titik.

Kalimantan Tengah menjadi provinsi dengan jumlah hotspot terbanyak, diikuti Kalimantan Barat.

Data hotspot perlu dibaca secara hati-hati karena titik panas tidak otomatis berarti kebakaran hutan dan lahan. Hotspot merupakan indikasi adanya anomali panas yang terdeteksi oleh satelit dan perlu diverifikasi di lapangan untuk memastikan apakah benar merupakan kebakaran.

Luas Karhutla Kalimantan Tembus Ratusan Ribu Hektare

Selain jumlah titik panas, luas wilayah yang terbakar juga menjadi indikator penting untuk melihat skala karhutla. Di Kalimantan Barat, luas lahan yang terbakar sepanjang Januari-Agustus 2026 mencapai sekitar 38.310,86 hektare.

Sementara di Kalimantan Selatan, luas lahan terbakar sepanjang Januari-Juli 2026 dilaporkan sekitar 8.019,62 hektare. Secara keseluruhan, luas wilayah yang terbakar di Kalimantan sejak awal 2026 disebut telah mencapai lebih dari 200.000 hektare.

Di Kalimantan Barat, sejumlah kabupaten mencatat luas kebakaran yang cukup besar. Ketapang menjadi wilayah dengan luas lahan terbakar terbesar sekitar 12.443 hektare, disusul Kubu Raya sekitar 8.614 hektare dan Mempawah sekitar 6.144 hektare.

Ketiga wilayah tersebut memiliki kawasan gambut yang cukup luas sehingga kebakaran dapat menjadi lebih sulit dikendalikan apabila api masuk ke lapisan gambut.

Karhutla juga berdampak langsung terhadap kualitas udara di sejumlah wilayah Kalimantan. Di Banjarbaru, Kalimantan Selatan, konsentrasi PM2.5 pada 21 Agustus 2026 dilaporkan mencapai 389,4 mikrogram per meter kubik.

Baca juga : Siapa Penguasa Bisnis Layanan Internet Indonesia?

Angka tersebut berada dalam kategori berbahaya dan jauh di atas ambang 250,5 mikrogram per meter kubik yang digunakan sebagai batas kategori tersebut.

Di Kalimantan Barat, Pontianak juga mengalami penurunan kualitas udara akibat kabut asap. Asap dari kebakaran bahkan dilaporkan telah mencapai wilayah Sarawak, Malaysia.

Kondisi tersebut menunjukkan bahwa dampak karhutla tidak hanya dirasakan di sekitar lokasi kebakaran, tetapi dapat menyebar lintas kabupaten, provinsi, bahkan negara melalui pergerakan angin.

Dampak karhutla juga mulai dirasakan terhadap aktivitas masyarakat. Kabut asap mengganggu jarak pandang sehingga menyebabkan gangguan terhadap penerbangan di sejumlah wilayah. Bandara Muara Teweh di Kalimantan Tengah dan Bandara Singkawang di Kalimantan Barat menjadi salah satu fasilitas transportasi yang terdampak.

Aktivitas pendidikan juga ikut terganggu. Sejumlah sekolah di Kubu Raya dan Pontianak diliburkan akibat memburuknya kualitas udara.

Dari sisi kesehatan, paparan asap karhutla meningkatkan risiko gangguan pernapasan, termasuk infeksi saluran pernapasan akut atau ISPA.

Kelompok rentan seperti bayi, balita, anak-anak, lansia, serta ibu hamil menjadi kelompok yang perlu mendapatkan perhatian lebih besar ketika kualitas udara memburuk.

Baca juga : Mengenal SMBC Indonesia dan Akar Raksasa Keuangan Jepang

BNPB Kerahkan Water Bombing dan Modifikasi Cuaca

Pemerintah melalui BNPB dan instansi terkait melakukan sejumlah langkah untuk mengendalikan kebakaran.

Operasi penanganan mencakup pemadaman melalui darat, patroli untuk menemukan titik api, pengerahan pesawat water bombing, serta operasi modifikasi cuaca atau OMC.

Di Kalimantan Barat, sejumlah kabupaten juga telah menetapkan status siaga darurat karhutla. Langkah tersebut dilakukan untuk mencegah kebakaran meluas sekaligus mengurangi dampak kabut asap terhadap masyarakat.

Di tengah kondisi tersebut, muncul pula desakan dari sejumlah anggota DPR agar pemerintah menetapkan karhutla Kalimantan sebagai bencana nasional karena dampaknya dinilai telah mengganggu aktivitas masyarakat dan perekonomian.

Dari sisi penegakan hukum, Kementerian Kehutanan mencatat 29 orang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus karhutla hingga 15 Agustus 2026.

Menariknya, seluruh tersangka tersebut merupakan perorangan dan bukan korporasi.

Selain penegakan hukum terhadap individu, pemerintah juga memberikan sanksi kepada sejumlah pemegang izin yang wilayahnya memiliki hotspot atau mengalami kebakaran.

Sebanyak 13 pemegang izin menerima surat peringatan terkait keberadaan hotspot di wilayah konsesinya.

Sementara itu, 14 pemegang izin dikenai sanksi administratif dan diwajibkan melakukan pemulihan terhadap area yang terbakar, termasuk pemulihan fungsi hidrologis gambut apabila wilayah terdampak berada di kawasan gambut.

Apakah Karhutla di Kalimantan Disebabkan Korporasi?

Persoalan mengenai siapa yang bertanggung jawab atas karhutla menjadi salah satu isu yang paling kompleks. Data penegakan hukum menunjukkan bahwa hingga 15 Agustus 2026, 29 tersangka yang ditetapkan seluruhnya merupakan individu.

Di Kalimantan Barat, kasus kebakaran lahan dalam beberapa tahun terakhir juga disebut banyak berkaitan dengan praktik pembukaan lahan oleh masyarakat secara perorangan.Namun, kondisi tersebut tidak serta-merta menghilangkan persoalan mengenai tata kelola konsesi.

Walhi menilai keberadaan titik panas di dalam wilayah konsesi perlu dilihat dalam konteks pengelolaan izin, pengawasan perusahaan, dan tanggung jawab pemegang konsesi terhadap wilayah yang dikelolanya.

Dengan kata lain, keberadaan hotspot di area konsesi tidak otomatis membuktikan bahwa perusahaan pemegang konsesi menjadi pelaku pembakaran.

Hubungan antara lokasi kebakaran dan tanggung jawab hukum harus dibuktikan melalui penyelidikan dan proses hukum.