Ramai Warga Patungan Bangun Fasum, Sinyal Fiskal Daerah Memburuk
- Maraknya swadaya membangun jalan dan jembatan mencerminkan tantangan fiskal pemerintah daerah, birokrasi, serta perubahan penggunaan Dana Desa.

Muhammad Imam Hatami
Author


JAKARTA, TRENASIA.ID - Fenomena warga patungan membangun jalan, jembatan, hingga memperbaiki fasilitas umum (fasum) yang rusak semakin sering terjadi di berbagai daerah di Indonesia.
Dalam beberapa kasus, masyarakat bahkan memilih menolak membayar pajak sebagai bentuk protes terhadap lambatnya perbaikan infrastruktur oleh pemerintah. Secara sederhana, fenomena ini bukan hanya mencerminkan kuatnya budaya gotong royong masyarakat Indonesia.
Lebih dari itu, berbagai kasus yang muncul dalam beberapa tahun terakhir menunjukkan adanya persoalan yang lebih mendasar, yakni menyempitnya ruang fiskal pemerintah daerah, perubahan prioritas penggunaan Dana Desa, serta belum optimalnya respons pemerintah terhadap kebutuhan infrastruktur dasar masyarakat.
Mengapa Fenomena Swadaya Infrastruktur Semakin Banyak Terjadi?
Dalam teori ekonomi publik, jalan desa, jembatan, irigasi, drainase, dan fasilitas umum lainnya dikategorikan sebagai public goods atau barang publik yang pembangunannya menjadi tanggung jawab pemerintah.
Namun dalam beberapa tahun terakhir, masyarakat di berbagai daerah justru semakin sering mengambil alih peran tersebut melalui gotong royong dan penggalangan dana. Fenomena ini muncul ketika masyarakat menghadapi dua kondisi sekaligus.
Pertama, infrastruktur mengalami kerusakan cukup lama sehingga mengganggu aktivitas ekonomi maupun mobilitas warga. Kedua, pemerintah dinilai belum mampu memberikan respons yang cepat karena keterbatasan anggaran maupun proses birokrasi yang panjang.
Akibatnya, masyarakat memilih membangun sendiri infrastruktur yang mereka butuhkan daripada menunggu kepastian pembangunan dari pemerintah.
Baca juga : Siapa Penguasa Bisnis Beras di Indonesia?
Di Kabupaten Bener Meriah, Aceh, warga menggalang sekitar Rp1 miliar untuk memperbaiki Jalan dan Jembatan Enang-Enang yang tertutup longsor selama hampir satu tahun. "Jalan hari ini resmi kita buka, proses pengaspalan dan perbaikan jembatan sudah selesai. Terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu," ujar Sahrial Abadi, koordinator perbaikan Jalan Enang-Enang.
Di Lampung Timur, warga Dusun Umbul Glimbung menolak membayar pajak dan memilih menggunakan uang tersebut untuk membangun jalan desa sebagai bentuk protes atas lambatnya perbaikan infrastruktur.
"Tahun ini saya enggak bayar pajak. Uangnya saya gunakan untuk swadaya pembangunan jalan mandiri di Dusun Umbul Glimbung," ujar seorang warga dalam video yang viral.
Fenomena serupa juga terjadi di Sampang, Kebumen, Jambi, dan Sragen, menunjukkan swadaya pembangunan infrastruktur semakin banyak dilakukan di berbagai daerah.
Baca juga : Pohon Bisnis Sinar Mas: Semai Ratusan Perusahaan Sejak 1960-an
Apakah Ini Menunjukkan Pemerintah Gagal?
Fenomena tersebut menunjukkan adanya kombinasi beberapa faktor yang saling berkaitan.
Pertama, kapasitas fiskal banyak pemerintah daerah masih terbatas. Sebagian besar APBD digunakan untuk membiayai belanja pegawai, operasional pemerintahan, dan berbagai belanja wajib sehingga ruang untuk pembangunan infrastruktur menjadi semakin kecil.
Kedua, proses birokrasi pembangunan relatif panjang. Infrastruktur yang telah diusulkan masyarakat melalui Musrenbang maupun aspirasi DPRD sering kali membutuhkan waktu bertahun-tahun sebelum memperoleh alokasi anggaran.
Ketiga, pemerintah pusat dalam beberapa tahun terakhir semakin banyak menetapkan program prioritas nasional yang harus dijalankan hingga tingkat desa. Konsekuensinya, fleksibilitas pemerintah daerah dan desa dalam menentukan prioritas pembangunan lokal menjadi semakin terbatas.
Dengan demikian, swadaya masyarakat lebih tepat dipandang sebagai indikator adanya public service gap, yaitu kesenjangan antara kebutuhan pelayanan publik dengan kemampuan pemerintah dalam memenuhinya.
Mengapa Ruang Fiskal Daerah Semakin Terbatas?
Data Kementerian Keuangan menunjukkan realisasi belanja modal pemerintah daerah hingga September 2025 turun sekitar 31,3%, dari sekitar Rp84,7 triliun menjadi Rp58,2 triliun.
Belanja modal merupakan komponen utama yang digunakan untuk membangun jalan, jembatan, irigasi, gedung pelayanan publik, serta berbagai infrastruktur lainnya.
Di sisi lain, pemerintah daerah tetap harus memenuhi berbagai kewajiban belanja, mulai dari gaji aparatur sipil negara, pelayanan dasar, hingga program prioritas nasional.
Kondisi tersebut menyebabkan banyak daerah memiliki ruang fiskal yang semakin sempit untuk membiayai pembangunan fisik. Perubahan prioritas penggunaan Dana Desa menjadi salah satu isu yang banyak diperbincangkan dalam kebijakan fiskal pemerintah pada 2026.
Tahun ini, pemerintah menetapkan pagu Dana Desa sebesar Rp60,57 triliun yang dialokasikan untuk mendukung berbagai program prioritas nasional sekaligus memenuhi kebutuhan pembangunan di tingkat desa.
Namun, berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, sebagian besar anggaran tersebut kini diarahkan untuk mendukung pembentukan dan pengembangan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP). Dari total pagu Dana Desa, sekitar 58,03% atau setara Rp34,57 triliun dialokasikan untuk program tersebut.
Besarnya porsi anggaran yang difokuskan pada KDKMP membuat ruang fiskal pemerintah desa menjadi lebih sempit untuk membiayai kebutuhan lain. Dana yang sebelumnya relatif leluasa digunakan untuk pembangunan infrastruktur dasar kini harus dibagi dengan pelaksanaan program prioritas pemerintah pusat.
Akibatnya, sejumlah proyek yang selama ini menjadi kebutuhan utama masyarakat desa, seperti pembangunan dan perbaikan jalan lingkungan, jembatan penghubung antarwilayah, saluran drainase, irigasi pertanian, talud penahan tanah, hingga fasilitas umum lainnya, berpotensi mengalami penundaan atau penyesuaian skala pelaksanaan.
Pemerintah desa juga harus menyusun ulang prioritas belanja agar tetap mampu memenuhi kebutuhan masyarakat di tengah keterbatasan anggaran.
Bagi banyak pemerintah desa, kondisi tersebut menciptakan dilema. Di satu sisi, mereka berkewajiban menjalankan kebijakan nasional melalui implementasi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih sebagai bagian dari upaya memperkuat ekonomi desa dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Di sisi lain, pemerintah desa tetap menghadapi tuntutan warga yang menginginkan percepatan pembangunan infrastruktur karena manfaatnya dapat dirasakan secara langsung dalam kehidupan sehari-hari.
Tantangan terbesar pemerintah akhirnya bukan sekadar meningkatkan anggaran infrastruktur, tetapi memastikan bahwa setiap rupiah belanja publik benar-benar menjawab kebutuhan paling mendesak masyarakat.
Sebab bagi warga desa, jalan yang layak, jembatan yang aman, dan akses transportasi yang memadai bukan hanya soal pembangunan fisik, melainkan fondasi bagi aktivitas ekonomi, pendidikan, layanan kesehatan, dan peningkatan kesejahteraan.

Chrisna Chanis Cara
Editor
