Tren Ekbis

Warga Keberatan Cukai Popok dan Tisu Basah, Khawatir Gerus Pendapatan

  • Wacana cukai pokok bayi, tisu basah, dan alat makan sekali pakai dikaji pemerintah. Masyarakat khawatir harga naik, berdampak pada daya beli keluarga.
16142-ilustrasi-popok-bayi.jpg
Ilustrasi popok bayi. (Pexels)

JAKARTA, TRENASIA.ID - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, sedang mengkaji wacana terkait pengenaan cukai atau perluasan objek barang kena cukai (BKC) terhadap beberapa kebutuhan rumah tangga sehari-hari, termasuk popok bayi (diapers), tisu basah, serta alat makan dan minum sekali pakai. 

Langkah ini tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan Republik Indonesia (2025-2029). Dalam PMK tersebut, dijelaskan bahwa kajian dilakukan sebagai bagian dari upaya memperluas basis penerimaan negara melalui pajak, kepabeanan dan cukai, serta penerimaan negara bukan pajak (PNBP).  

Jika popok bayi dan tisu basah yang banyak digunakan oleh banyak keluarga, khususnya orang tua dan anak kecil menjadi barang kena cukai, otomatis biaya bagi konsumen rumah tangga akan ikut naik. Kebijakan ini juga menimbulkan banyak tanggapan dan keluhan dari banyak masyarakat.

Dalam wawancara Trenasia.id kepada sejumah warga, wacana terkait cukai pada kebutuhan rumah tangga sehari-hari, termasuk popok bayi (diapers), tisu basah, serta alat makan dan minum sekali pakai, menimbulkan respons beragam. 

Seorang ibu rumah tangga, Ufairoh, mempertanyakan cukai harus diberlakukan pada produk popok dan tisu. “Harus dicari tahu dulu sih, apakah tisu basah itu impor dari luar. Kalau merek luar tapi diproduksi di Indonesia, seharusnya tidak kena cukai. Kalau merek lokal, kenapa harus kena cukai?,” ujarnya, Senin 10 November 2025. 

Dia mengaku kurang setuju dengan penerapan cukai tersebut. Apalagi jika nantinya akan berdampak pada harga produk terkait. "Sebagai seorang ibu, apalagi yang punya bayi, produk ini sangat dibutuhkan,” ungkap Ufairoh.

Berdampak ke Daya Beli

Annisa Dwi juga tidak sepakat dengan wacana penerapan cukai ke popok. “Kalau bisa sih jangan ya, soalnya harga popok yang lumayan ditambah tisu basah kan kebutuhan pokok bukan hanya untuk anak aja, kadang yang lansia juga butuh popok,” ujar ibu rumah tangga tersebut. 

Warga lain, Wanda menilai dampak cukai akan terasa di daya beli pampers dan tisu basah. Menurut dia, sebagian rumah tangga yang punya anak bayi pasti akan berpikir untuk konsumsi barang lainnya. Sehingga daya beli ke hal lainnya pasti akan menurun. 

"Ada kemungkinan untuk mengurangi pembelian pampers dan tisu basah. Jika memungkinkan akan beralih ke celana popok yg bisa dicuci utk penghematan berkelanjutan,” ujarnya.

Wacana pengenaan cukai terhadap popok bayi, tisu basah, dan alat makan minum sekali pakai masih dalam tahap kajian pemerintah. Sampai saat ini, belum ada kepastian mengenai mekanisme penerapan maupun besaran tarif. Sehingga masyarakat dan pelaku usaha masih menunggu kejelasan. 

Sementara itu, pemerintah menegaskan bahwa kajian ini merupakan bagian dari strategi fiskal untuk memperluas basis penerimaan negara sekaligus mendukung pembiayaan layanan publik dan pembangunan nasional.