Uang Saku Disunat, Program Magang Nasional Disorot
- Program Magang Nasional menghadapi sejumlah problem seperti dugaan pemalakan dan pemutusan kontrak sepihak terhadap peserta magang. Apa respons pemerintah?

Maharani Dwi Puspita Sari
Author


JAKARTA, TRENASIA.ID - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) merespons sejumlah aduan terkait pelaksanaan Program Magang Nasional (Magang hub) yang diluncurkan pada akhir 2025. Aduan tersebut mencakup dugaan pemalakan terhadap peserta magang hingga pemutusan kontrak secara sepihak oleh perusahaan tempat magang.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan pihaknya terus memantau pelaksanaan program tersebut dan tidak akan ragu menindak perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran.
"Kami dapatkan laporan, langsung kita tindak lanjuti. Sudah ada beberapa perusahaan yang kita tegur. Sudah ada beberapa perusahaan yang memang kita lihat, kalau memang itu kasusnya, kita tindak lanjuti, dan kita terus akan evaluasi,” ujar Yassierli dalam rapat kerja bersama Komisi IX DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Rabu, 21 Januari 2026.
Aduan tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh dalam rapat kerja tersebut. Ia menyebutkan, salah satu persoalan yang paling banyak dilaporkan adalah pemutusan kontrak magang di tengah masa program.
Dalam pelaksanaannya, program ini berlangsung selama enam bulan, dan perusahaan seharusnya tidak boleh memutus kontrak yang telah disepakati secara sepihak. "Beberapa ada yang memutus kontrak di tengah jalan dengan peserta magang karena katanya perusahaan tidak membutuhkan tambahan pekerja," ujar Nihayatul.
Selain pemutusan kontrak sepihak, laporan lain yang diterima Komisi IX juga menyebutkan adanya ketidaksesuaian antara pekerjaan yang diberikan kepada peserta magang dengan perjanjian awal. Bahkan, dalam sejumlah kasus, peserta magang diduga dimintai sejumlah uang oleh oknum tertentu di perusahaan.
Tanggapan Peserta Magang Nasional
Salah satu peserta Magang Nasional, Mutiara, menilai sistem pelaporan harian masih menjadi kendala utama dalam pelaksanaan program. Terkait pembayaran uang saku, ia menyebutkan nominal yang diterima umumnya sesuai, meskipun dalam beberapa kasus terjadi keterlambatan hingga satu hari.

Namun, sistem perhitungan uang saku yang berbasis kehadiran dinilai masih kurang transparan, sehingga memicu kebingungan di kalangan peserta, terutama saat periode libur panjang seperti Natal dan tahun baru.
Menurutnya, skema laporan harian yang dibuat kerap menyulitkan peserta, terutama ketika beban pekerjaan di kantor sedang tinggi. Meski demikian, ia mengakui program magang ini memberikan manfaat bagi lulusan baru untuk memperoleh pengalaman kerja sekaligus penghasilan.
“Sesuai jumlah tapi kadang lewat sehari sih paling lama. Cuman karena uang saku dibayarkan sesuai kehadiran kita, kadang bingung gimana cara ngitung nya karena kadang absen kita sudah sesuai ketentuan tapi gaji tau tau dipotong (apalagi pas banyak libur nataru, akhir dan awal tahun dan tanggal 16 januari kemarin),” ujar Mutiara kepada TrenAsia.id, Kamis, 22 Januari 2026.
Ia juga menyoroti adanya laporan dugaan pemotongan uang saku dan pemutusan kontrak magang secara sepihak oleh perusahaan. Menurutnya, praktik tersebut tidak dapat dibenarkan karena uang saku merupakan hak peserta magang dan pemutusan kontrak sepihak dinilai merugikan peserta.
“Sangat sangat sebel dan marah sih karna kan itu uang saku sepenuhnya hak peserta magang. Perusahaan enggak berhak sama sekali apalagi juga pemutusan kontrak yang enggak fair sama sekali itu enggak baik,” tegas Mutiara.
Mutiara juga menyatakan mekanisme pemantauan yang diterapkan menunjukkan keterlibatan aktif Kementerian Ketenagakerjaan. Hal ini tercermin dari penggunaan sistem berbasis web untuk pelaporan harian serta kewajiban persetujuan mentor setiap hari, yang dinilai sebagai bentuk pengawasan langsung terhadap aktivitas peserta magang.
Menurutnya, untuk perbaikan program ini diharapkan adanya peningkatan transparansi, khususnya dalam mekanisme pembayaran uang saku, serta koordinasi yang lebih jelas antara perusahaan, mentor, dan pengelola program agar peserta mendapatkan kepastian hak dan kewajiban selama mengikuti program magang.
Peserta magang lain, Diva menyatakan program ini memiliki sejumlah catatan yang perlu diperbaiki, terutama terkait mekanisme pemantauan dan penempatan peserta. Meski demikian, Diva mengakui program magang nasional memberikan manfaat yang signifikan, khususnya bagi lulusan baru.
“Program magang ini sangat membantu, terutama bagi fresh graduate, karena memberikan pengalaman kerja langsung dan meningkatkan kesiapan untuk masuk ke dunia profesional,” ujarnya.
Terkait pembayaran, Diva menyatakan uang magang dibayarkan sesuai dengan jumlah yang telah ditentukan dan diterima sesuai tenggat yang dijanjikan. Ia juga menanggapi adanya laporan dugaan pemalakan dan pemutusan kontrak magang secara tiba-tiba oleh perusahaan.
Menurutnya, praktik tersebut tidak dapat dibenarkan dan perlu mendapat perhatian serius dari pemerintah. “Jika terbukti ada perusahaan yang melakukan pelanggaran seperti pemalakan atau pemutusan kontrak sepihak, seharusnya diberikan sanksi tegas, bahkan diblacklist, agar kejadian serupa tidak terulang,” katanya.
Dengan penempatan dan pembimbingan yang tepat, ia berharap pelaksanaan program tersebut dapat berjalan optimal, dan memberikan manfaat bagi peserta maupun dunia usaha.
Evaluasi Program Magang Nasional
Menanggapi banyak laporan yang masuk, Menteri Yassierli menyampaikan bahwa hingga saat ini evaluasi program magang nasional masih dilakukan secara bertahap, seiring dengan proses pemantauan yang berjalan selama pelaksanaan program.
"Kami berencana, sesudah 4 bulan, atau mendekati bulannya ke-5, kita akan lakukan evaluasi secara komprehensif, saat ini baru evaluasi-evaluasi kualitatif, sejalan dengan peninjauan-peninjauan yang kami lakukan, saat pelaksanaan magang," ujar Yassierli.

Chrisna Chanis Cara
Editor
