Terapkan Average Down, Jangan Redemption Reksa Dana Agar Tidak Rugi
- JAKARTA – Pandemi COVID-19 yang terjadi sejak Maret lalu membuat banyak investor reksa dana mengalami potensi kerugian investasi. Hal ini terutama terjadi...

Issa Almawadi
Author
JAKARTA – Pandemi COVID-19 yang terjadi sejak Maret lalu membuat banyak investor reksa dana mengalami potensi kerugian investasi. Hal ini terutama terjadi pada produk reksa dana saham atau yang underlying aset investasinya adalah saham-saham di Bursa Efek Indonesia (BEI).
Direktur Infovesta Utama Parto Kawito mengatakan, potensi kerugian tidak hanya terjadi di reksa dana berbasis saham, jenis reksa dana lain seperti reksa dana pendapatan tetap juga mengalami fase naik-turun seiring pergerakan harga obligasi yang menjadi underlying-nya.
Meski demikian, selama investor tidak mencairkan atau melakukan redemption atas reksa dananya maka masih disebut sebatas sebagai potensi rugi. “Kerugian baru terjadi ketika investor melakukan redemption atas reksa dana yang dimilikinya,” ujar Parto melalui keterangan tertulis, Kamis (2/7/2020).
- Terapkan Average Down, Jangan Redemption Reksa Dana Agar Tidak Rugi
- DPR Lanjut Bahas Omnibus Law, Fokus ke Bonus Pekerja
- Mangga 2 Square Hadirkan Zona Kreatifitas Ala Korea
- 105 Fintech Ilegal Disikat OJK, Nama “Go Saldo” Paling Sering Dipakai Penipu
- Pemprov DKI Klaim Izin Reklamasi Ancol Demi Cegah Banjir
Naik turunnya investasi di reksa dana, lanjut Parto, sebenarnya adalah hal biasa. Indonesia sempat mengalami beberapa kali masa krisis dan terbukti bisa melewatinya dengan baik. Seperti di tahun 1998, lalu kemudian di tahun 2008, akibat krisis keuangan di Amerika yaitu subprime mortgage facility, industri reksa dana di Indonesia juga terkena dampaknya.
“Kembali ke sejarah, tahun 1998 saham turun, 2008 turun, ternyata kemudian saham dan reksa dana berbalik dan kembali naik lagi,” kata Parto.
Strategi Average Down
Setiap krisis sesungguhnya juga memberikan peluang investasi karena nilai unit investasi menjadi terdiskon. Menurut Parto, ini menjadi kesempatan buat investor untuk melakukan top up. Strategi average down ini membuat harga pembelian rata-rata menjadi turun.
Sehingga ketika kondisi pasar mulai membaik, posisi untung lebih mudah dicapai dibanding tanpa melakukan average down. “Justru kalau ada uang sekarang waktunya top up, jadi harga rata-ratanya semakin baik. Ini saatnya membalikkan kerugian,” saran Parto.
Terlebih industri reksa dana termasuk salah satu sektor yang sangat teregulasi. Contohnya ketika investor mulai memasukan dananya, setiap manajer investasi akan menjalankan kebijakan know to your customer (KYC). Ini dilakukan untuk mengetahui asal usul dana investasi.
Sehingga setiap dana investasi yang masuk ke reksa dana dengan nilai tertentu, sekitar Rp100 juta, dapat diketahui sumber dananya. Dengan demikian kebijakan ketat yang dilakukan oleh otoritas jasa keuangan ini juga untuk mencegah adanya tindak pidana pencucian uang di industri reksa dana.
Dana Investor Aman di Bank Kustodian
Untuk memastikan tidak terjadi penyimpangan dalam pengelolaan dana investor, sesuai ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dana investor di simpan di rekening terpisah di bank kustodian. Sementara sebagai jasa pengelolaan dana investasi tersebut Manajer Investasi mendapatkan fee yang besarnya sudah ditetapkan diawal. Besarnya beragam mulai 1%-2% per tahun dari nilai investasi investor.
Berinvestasi di reksa dana pun dapat diatur sesuai tujuan investasi, profil risiko, jangka waktu dan nilai investasi dari pemilik dana. Dengan memahami empat hal tersebut investor diharapkan bisa mencapai target investasinya secara optimal.
Parto mengamini bahwa setiap produk investasi seperti halnya reksa dana pasti memiliki risiko, termasuk mengalami kerugian investasi. Tetapi dengan strategi yang tepat dan memahami produknya, risiko investasi itu bisa dikelola dengan baik.
Oleh karena itu, Parto menyarankan, dalam situasi krisis akibat Pandemi COVID-19 seperti saat ini sebaiknya investor tidak panik atau melakukan redemption reksa dananya. Sebab, selama unit penyertaan masih ada di rekening investor, penurunan aset reksa dana yang terjadi baru menciptakan potensi kerugian. (SKO)
