Tren Ekbis

Syarat, Cara Cek, dan Mekanisme Pencairan Dana PIP 2025

  • Program ini mencakup bantuan dana, syarat penerima, cara cek status, hingga mekanisme pencairan yang perlu dipahami orang tua dan siswa.
Cek-PIP-Kemdikbud1.png
Cek PIP (Cek Bansos)

JAKARTA, TRENASIA.ID - Program Indonesia Pintar (PIP) menjadi salah satu instrumen utama pemerintah dalam menjaga keberlanjutan pendidikan anak-anak Indonesia. Program ini diberikan khusus kepada keluarga miskin dan rentan miskin. 

Melansir dari laman Puslapdik Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Rabu, 24 Desember 2025, PIP merupakan bantuan pemerintah yang diberikan dalam bentuk dana pendidikan, perluasan akses, serta kesempatan belajar bagi peserta didik dari keluarga miskin atau rentan miskin. Bantuan ini ditujukan untuk membantu pembiayaan pendidikan agar anak tetap dapat bersekolah.

Perbedaan PIP dan Kartu Indonesia Pintar (KIP)

Dalam penerapannya, PIP kerap disamakan dengan KIP. Meskipun hampir serupa, keduanya merupakan hal yang berbeda. Kartu Indonesia Pintar (KIP) adalah sarana pelaksanaan dari Program Indonesia Pintar. Kartu ini diberikan kepada anak usia sekolah dari keluarga kurang mampu sebagai penanda resmi bahwa mereka terdaftar sebagai penerima manfaat PIP.

Dengan demikian, perbedaannya terletak pada fungsinya. PIP merupakan program bantuan pendidikannya, sementara KIP merupakan kartu identitas yang digunakan untuk menyalurkan dan menandai penerima bantuan tersebut.

Di tengah tantangan ekonomi yang masih dirasakan sebagian masyarakat, keberadaan PIP dinilai krusial karena membantu meringankan beban biaya pendidikan, mulai dari pembelian perlengkapan sekolah, seragam, alat tulis, hingga kebutuhan pendukung pembelajaran lainnya. 

Program ini juga menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam memperluas pemerataan pendidikan dari SD, SMP, SMA/SMK/SMALB/Paket C. Supaya bantuan tersebut tepat sasaran, pemerintah menetapkan sejumlah kriteria dan mekanisme verifikasi data yang melibatkan sekolah, pemerintah daerah, serta kementerian terkait.

Berdasarkan informasi dari laman resmi Puslapdik Kemendikbud, berikut rincian jumlah bantuan bantuan PIP:

  1. Peserta didik SD/SDLB/Paket A: Rp450.000 per tahun
  2. Siswa baru dan kelas akhir SD/SDLB/Paket A: Rp225.000
  3. Peserta didik SMP/SMPLB/Paket B: Rp750.000 per tahun
  4. Siswa baru dan kelas akhir SMP/SMPLB/Paket B: Rp375.000
  5. Peserta didik SMA/SMK/SMALB/Paket C: Rp1.000.000 per tahun
  6. Siswa baru dan kelas akhir SMA/SMK/SMALB/Paket C: Rp500.000

Berikut Penjelasan Syarat Penerima, Cara Cek Status, dan Mekanisme Pencairan Dana Program Indonesia Pintar

Syarat penerima Program Indonesia Pintar (PIP):

  1. Siswa berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin.
  2. Memiliki KIP atau terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
  3. Siswa dari keluarga penerima Program Keluarga Harapan (PKH).
  4. Memiliki Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari desa atau pihak sekolah.
  5. Anak yatim, piatu, atau yatim piatu.
  6. Siswa yang terdampak bencana alam, konflik sosial, atau kondisi darurat lainnya.
  7. Terdaftar aktif di satuan pendidikan formal maupun nonformal dan tercatat dalam sistem Dapodik atau EMIS.

Cara cek status penerima PIP:

  1. Mengakses laman resmi pip.kemendikdasmen.go.id
  2. Memilih menu “Cari Penerima PIP”.
  3. Memasukkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN).
  4. Memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
  5. Mengisi tanggal lahir siswa sesuai data kependudukan.
  6. Mengklik tombol “Cek Penerima PIP” untuk melihat status kepesertaan dan informasi pencairan.
  7. Apabila siswa terdaftar sebagai penerima, sistem akan menampilkan keterangan status bantuan, termasuk apakah dana sudah dapat dicairkan atau masih menunggu proses penyaluran. Pemerintah mengimbau orang tua dan sekolah untuk rutin melakukan pengecekan guna memastikan tidak ada kendala administratif.

Mekanisme dan jadwal pencairan dana PIP:

  1. Dana PIP disalurkan secara bertahap dalam satu tahun anggaran.
  2. Penyaluran umumnya dibagi ke dalam tiga termin. Termin pertama diberikan pada bulan Februari-April. Termin kedua diberikan pada bulan Mei-September. Termin ketiga diberikan pada bulan Oktober-Desember.
  3. Dana disalurkan melalui bank Himbara atau melalui kantor pos, tergantung kebijakan wilayah.

Dengan pengelolaan data yang akurat serta pemahaman yang baik mengenai mekanisme PIP, diharapkan program ini dapat terus menjadi bantalan sosial yang efektif bagi dunia pendidikan, sekaligus membantu generasi muda Indonesia menyelesaikan pendidikan secara tepat.