Setelah MBG, KDMP Hadapi Risiko Penyimpangan
- Kasus dugaan korupsi MBG mengungkap potensi penyalahgunaan anggaran ratusan triliun rupiah. Kopdes Merah Putih juga mendapat peringatan risiko serupa.

Muhammad Imam Hatami
Author


JAKARTA, TRENASIA.ID – Dua program prioritas pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, yakni Makan Bergizi Gratis (MBG) dan Koperasi Desa Merah Putih (Kopdes Merah Putih/KDMP), tengah menjadi sorotan publik terkait potensi dan dugaan penyimpangan pengelolaan anggaran negara.
Jika program MBG telah memasuki tahap penegakan hukum dengan penetapan tersangka oleh Kejaksaan Agung, maka program Kopdes Merah Putih dinilai memiliki kerentanan korupsi yang tinggi akibat lemahnya sistem pengawasan dan besarnya dana yang dikelola.
Perkembangan terbaru tersebut memunculkan pertanyaan besar mengenai tata kelola dua program unggulan pemerintah yang selama ini diproyeksikan menjadi instrumen utama peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Kasus MBG Masuk Tahap Penyidikan
Kasus dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis menjadi perhatian nasional setelah Kejaksaan Agung menetapkan tiga pejabat tinggi Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai tersangka pada 3 Juni 2026.
Mereka adalah Kepala BGN Dadan Hindayana, Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya, dan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung.
Ketiga pejabat tersebut langsung ditahan selama 20 hari guna kepentingan penyidikan. Penetapan tersangka ini menjadi pukulan besar bagi program yang selama ini menjadi salah satu janji utama pemerintahan Prabowo.
Ironisnya, pada waktu yang hampir bersamaan Presiden Prabowo sempat menyatakan bahwa sektor pengadaan makanan merupakan salah satu bidang yang paling rentan terhadap praktik korupsi.
Dugaan Manipulasi Mitra dan Yayasan Afiliasi
Berdasarkan hasil penyidikan awal, modus yang diduga digunakan para tersangka adalah memanipulasi proses verifikasi untuk menunjuk yayasan yang memiliki keterkaitan dengan mereka sebagai mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Yayasan-yayasan tersebut diduga memperoleh keuntungan sangat besar melalui skema kerja sama program MBG.
Penyidik menduga lembaga yang seharusnya berfungsi sebagai mitra pelaksana justru dijadikan sarana untuk memperoleh keuntungan pribadi dan kelompok tertentu.
“SPPG tersebut tetap ditunjuk dengan cara melakukan pengaturan verifikasi pada portal mitra BGN dengan adanya atensi dari tersangka,” jelas Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, dikutip Antara, Kamis, 4 Juni 2026.
Nilai keuntungan yang diperoleh disebut mencapai miliaran rupiah setiap hari dan berpotensi menghasilkan keuntungan hingga triliunan rupiah dalam satu tahun anggaran.
Baca Juga : Nanik S. Deyang, Dari Ruang Redaksi ke Kemudi Badan Gizi
Dugaan Mark-Up Pengadaan Barang
Selain dugaan manipulasi mitra, penyidik juga menelusuri indikasi penggelembungan harga atau mark-up pada sejumlah pengadaan barang penunjang program MBG.
Beberapa pengadaan yang menjadi sorotan antara lain:
- Motor listrik sebanyak 21.801 unit dengan nilai anggaran sekitar Rp1 triliun.
- Sepatu sebanyak 32.000 pasang.
- Tablet sebanyak 31.000 unit.
- Televisi berukuran 75 inci sebanyak 5.400 unit.
Seluruh pengadaan tersebut diduga tidak sesuai ketentuan dan masih menjadi objek penyelidikan aparat penegak hukum.
Peringatan Risiko Korupsi Sudah Muncul Sejak Awal
Besarnya anggaran yang dikelola menjadi salah satu faktor yang membuat program MBG mendapat perhatian khusus.
Pada 2025, program ini memperoleh alokasi APBN sebesar Rp85,27 triliun. Angka tersebut meningkat drastis menjadi Rp268 triliun pada 2026.
Dengan demikian, total anggaran yang beredar dalam dua tahun mencapai lebih dari Rp353 triliun.
Besarnya dana tersebut menjadikan MBG sebagai salah satu program sosial dengan alokasi anggaran terbesar dalam sejarah Indonesia.
Sejumlah lembaga antikorupsi sebenarnya telah mengingatkan potensi masalah tata kelola program MBG jauh sebelum kasus hukum mencuat.
Pada Juni 2025, Transparency International Indonesia menilai program tersebut menghadapi risiko korupsi sistemik akibat lemahnya regulasi pelaksana, konflik kepentingan, dan kurangnya transparansi pengadaan barang dan jasa.
Lembaga tersebut bahkan memperkirakan potensi kerugian negara dapat mencapai Rp1,8 miliar per tahun pada setiap unit SPPG apabila pengawasan tidak diperkuat.
Sementara itu, Indonesia Corruption Watch juga beberapa kali mengkritik pelaksanaan program MBG dan meminta pemerintah meningkatkan transparansi penggunaan anggaran.
Kopdes Merah Putih Hadapi Risiko Sistemik
Di sisi lain, Program Koperasi Desa Merah Putih yang saat ini masih dalam tahap pengembangan juga menghadapi berbagai peringatan terkait risiko penyimpangan.
Berbeda dengan MBG yang sudah memasuki tahap penyidikan, persoalan utama Kopdes Merah Putih saat ini berada pada aspek tata kelola dan desain kelembagaan.
Program yang dibentuk melalui Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tersebut diproyeksikan mengelola dana hingga sekitar Rp400 triliun dengan dukungan pembiayaan dari perbankan Himbara. Setiap koperasi disebut berpotensi memperoleh pembiayaan hingga Rp3 miliar.
Lembaga riset ekonomi dan hukum, Center of Economic and Law Studies (CELIOS), menilai program tersebut memiliki sejumlah celah hukum yang berpotensi menimbulkan persoalan di kemudian hari.
Menurut kajian Celios, terdapat sedikitnya 15 potensi pelanggaran hukum yang dapat menjerat kepala desa apabila implementasi program tidak disertai pedoman yang jelas.
“Pembentukan koperasi ini tidak memiliki dasar hukum perundang-undangan yang kuat. Instruksi Presiden dan Surat Edaran bukanlah instrumen yang sah untuk membentuk lembaga baru yang mengelola dana publik,” ungkap Direktur Hukum Celios, Zakiul Fikri dalam pernyataan tertulisnya.
Kritik utama diarahkan pada penggunaan Instruksi Presiden sebagai dasar pembentukan lembaga yang nantinya mengelola dana publik dalam jumlah besar.
Dugaan Penyimpangan Mulai Muncul di Daerah
Sejumlah dugaan penyimpangan terkait proyek Kopdes Merah Putih juga mulai mencuat di berbagai daerah.
Salah satunya terjadi di Kediri, Jawa Timur, setelah beredarnya rekaman percakapan yang diduga membahas pembagian komisi proyek pembangunan puluhan unit koperasi desa.
Meski tuduhan tersebut telah dibantah pihak terkait, kasus tersebut memicu desakan agar audit independen dilakukan terhadap proyek-proyek pembangunan koperasi.
Selain itu, muncul pula dugaan ketidaksesuaian penggunaan anggaran pembangunan unit koperasi. Beberapa pihak mempertanyakan perbedaan antara nilai anggaran resmi dan dana yang diterima kontraktor di lapangan.
Baca juga : Menuntut Desain Ulang Program MBG
Penipuan Berkedok Proyek Kopdes
Kerawanan program juga dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan. Di Boyolali, aparat kepolisian menangkap lima tersangka yang diduga melakukan penipuan dengan modus menawarkan proyek pembangunan Kopdes Merah Putih fiktif.
Korban mengalami kerugian hingga Rp1,2 miliar setelah diyakinkan bahwa proyek tersebut melibatkan perusahaan BUMN.
Kasus tersebut menunjukkan tingginya antusiasme sekaligus minimnya informasi yang diterima masyarakat mengenai mekanisme resmi program.
Besarnya dana yang dikelola kedua program membuat pengawasan menjadi faktor penentu keberhasilan.
Program MBG kini menghadapi ujian serius setelah dugaan korupsi menyeret petinggi lembaga pelaksana. Sementara itu, Kopdes Merah Putih berada pada fase krusial untuk memastikan sistem pengawasan dan tata kelola dibangun sejak awal.
Tanpa transparansi, akuntabilitas, dan pengawasan yang kuat, kedua program yang dirancang untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat tersebut berisiko menghadapi persoalan yang sama, yakni kebocoran anggaran dan penyalahgunaan kewenangan yang pada akhirnya merugikan negara serta masyarakat penerima manfaat.

Muhammad Imam Hatami
Editor
