Tren Ekbis

Roblox Kena PPN, Pajak Hiburan Naik: Gaya Hidup Anak Muda Terancam?

  • Pemerintah catat Rp43,75 T dari pajak digital. Roblox kini wajib pungut PPN 12%, sementara 12 jenis hiburan lain dikenakan PBJT. Anak muda dituntut lebih bijak soal budgeting.
Game Roblox.
Game Roblox. (nfi.edu)

JAKARTA, TRENASIA.ID - Pemerintah berhasil mencatat penerimaan negara dari sektor ekonomi digital mencapai total Rp43,75 triliun, per Oktober 2025. Angka ini merupakan akumulasi dari empat komponen utama.

Hal itu yaknni kontribusi terbesar dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebesar Rp33,88 triliun, pajak atas aset kripto sebesar Rp1,76 triliun, pajak dari layanan fintech Rp4,19 triliun, serta pungutan melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (Pajak SIPP) Rp3,92 triliun.

Melansir dari laman Direktorat Jenderal Pajak (DJP) pada Senin, 8 Desember 2025 Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Rosmauli, menjelaskan bahwa dari seluruh pelaku usaha yang ditunjuk, sebanyak 207 PMSE telah aktif melaksanakan pemungutan dan penyetoran PPN.

Sampai saat ini, pemerintah juga terus memperluas basis pemungut PPN PMSE dengan total 251 pelaku usaha, termasuk nama-nama besar salah satunya seperti Roblox Corporation. 

Berdasarkan PER-12/PJ/2025, pelaku usaha digital ditetapkan sebagai pemungut PPN PMSE apabila memenuhi beberapa syarat, salah satunya seperti nilai transaksi dari pelanggan Indonesia melebihi Rp600 juta per tahun atau Rp50 juta per bulan

Roblox menjadi salah satu game dengan basis pengguna besar dan transaksi yang tinggi, sehingga memenuhi ketentuan tersebut. Roblox wajib memungut PPN 12% untuk setiap transaksi digital, menyetorkan pemungutan tersebut ke negara, termasuk pembelian produk digital seperti top up Robux.

“Ditanya setuju atau engga pastinya engga ya, karena itungannya robux tanpa ppn aja udah cukup mahal apalagi kalo ditambah ppn lagi si,” ungkap masyarakat yakni Indira, melalui wawancara singkat oleh tim Trenasia, Senin, 8 Desember 2025.

Menurutnya, kebijakan ini harus dikaji kembali, melihat mayoritas pengguna Roblox yang masih di bawah umur. Selain itu, harga dari Robux yang terdapat di dalam Roblox juga terbilang cukup mahal, sehingga mengakibatkan peminat dari game tersebut akan berkurang. 

Sementara itu, anak-anak muda kerap membutuhkan game atau layanan streaming untuk kebutuhan hiburan. Namun, hiburan pun kini dikenakan pajak oleh pemerintah dan membuat banyak kontroversi di kalangan masyarakat.

“Pasti akan milih opsi hiburan lain yang enggak akan kena ppn sih, in this economy ya, pasti akan pilih sesuatu yang sebisa mungkin enggak ngeluarin banyak uang atau PPN,” tegas masyarakat lain, Arfinda.

Di sisi lain, pajak hiburan kini disebut sebagai Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) untuk kategori jasa kesenian dan hiburan, sesuai perubahan dalam UU No. 1/2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD).

Dalam UU HKPD, jasa kesenian dan hiburan mencakup seluruh bentuk pertunjukan, tontonan, permainan, kegiatan rekreasi, maupun keramaian yang disajikan untuk publik. Terdapat 12 jenis jasa hiburan yang termasuk objek PBJT, di antaranya:

  1. Pemutaran film atau tontonan audiovisual di lokasi tertentu
  2. Pertunjukan seni, musik, tari, atau busana
  3. Kontes kecantikan
  4. Lomba binaraga
  5. Pameran
  6. Pertunjukan sirkus, akrobat, atau sulap
  7. Pacuan kuda atau balap kendaraan bermotor
  8. Permainan ketangkasan
  9. Aktivitas olahraga yang menggunakan ruangan atau fasilitas tertentu
  10. Wahana rekreasi seperti wahana air, edukasi, budaya, salju, permainan, kebun binatang, agrowisata, dan pemancingan
  11. Panti pijat dan pijat refleksi
  12. Diskotek, karaoke, klub malam, bar, serta sauna/spa

Dalam hal ini, masyarakat khususnya anak-anak muda di kota-kota besar Indonesia, harus mampu menyesuaikan diri dengan potensi kenaikan harga tiket dan layanan hiburan. Kesadaran finansial akan menjadi momen krusial, terutama dalam menyikapi kebijakan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) yang mengatur sektor-sektor tersebut. 

Kenaikan tarif pajak ini menuntut anak muda untuk menjadi konsumen yang lebih bijak, memprioritaskan kebutuhan, dan selektif dalam memilih jenis hiburan yang dikonsumsi.