Tren Ekbis

Perhitungan Cukai 5 Merek Rokok SKM Terpopuler di Indonesia

  • Panduan lengkap cukai rokok SKM dengan perhitungan detail lima merek populer: Djarum Black, Sampoerna, Gudang Garam, Dunhill, dan Wismilak. Cek tarif terbaru!
Ilustrasi rokok.
Ilustrasi rokok. (imperial)

JAKARTA, TRENASIA.ID - Penetapan tarif cukai rokok di Indonesia mengikuti regulasi yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang diperbarui secara berkala setiap tahun. 

Klasifikasi cukai rokok didasarkan pada beberapa kategori, meliputi jenis Sigaret Putih Mesin (SPM), Sigaret Kretek Mesin (SKM), Sigaret Kretek Tangan (SKT), golongan perusahaan, serta harga jual eceran (HJE).

Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 97 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas PMK Nomor 192-2021. Dalam menentukan harga jual rokok, selain komponen cukai, konsumen juga dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10% dari HJE.

Sigaret Kretek Mesin (SKM) merupakan varian rokok kretek yang diproduksi menggunakan teknologi mesin. Rokok jenis ini menggunakan bahan baku utama berupa tembakau dan cengkih, baik yang asli maupun tiruan. 

Seluruh proses produksi SKM, mulai dari pencampuran dengan cengkih, pemasangan filter, hingga pengemasan pita cukai, dilakukan secara otomatis dengan mesin. Berikut analisis perhitungan cukai untuk lima merek SKM populer di Indonesia:

1. Djarum Black (Golongan 1)

Djarum Black SKM merupakan produk rokok kretek mesin berfilter yang diproduksi oleh PT Djarum. Produk ini hadir dalam berbagai varian rasa menarik, seperti Djarum Black Cappuccino dan Djarum Black Ice Tea.

Karakteristik rokok ini termasuk dalam kategori kretek mesin berfilter dengan kandungan nikotin tinggi mencapai 1,6 mg per batang dan diameter batangan yang relatif kecil. Produk ini pertama kali diperkenalkan oleh Djarum pada tahun 2004.

Perhitungan Cukai:

HJE Djarum Black Cappucino: Rp36.000 per bungkus (isi 16 batang)

Tarif Cukai Golongan 1: Rp1.200 per batang

Cukai Per Bungkus: 16 batang × Rp1.200 = Rp19.200

2. Gudang Garam International (Golongan 1)

Gudang Garam International adalah merek rokok kretek mesin (SKM) full flavor yang diproduksi oleh PT Gudang Garam Tbk. Rokok ini mulai dipasarkan pada tahun 1979 di Kediri, Jawa Timur, dengan kandungan nikotin 2,2 mg per batang.

Perhitungan Cukai:

HJE Gudang Garam International: Rp26.000 per bungkus (isi 12 batang)

Tarif Cukai Golongan 1: Rp1.200 per batang

Cukai Per Bungkus: 12 batang × Rp1.200 = Rp14.400

3. Sampoerna Mild

Sampoerna Mild SKM adalah produk rokok jenis SKM golongan I yang diproduksi oleh PT HM Sampoerna Tbk. Produk ini tersedia dalam kemasan 12 batang atau 16 batang per bungkus, dengan berbagai varian seperti Sampoerna Mild Menthol, Sampoerna Mild Menthol Burst, Sampoerna Mild Splash Tropical, dan Sampoerna A Mild.

Perhitungan Cukai:

HJE Sampoerna A Mild: Rp45.500 per bungkus (isi 20 batang)

Tarif Cukai Golongan 1: Rp1.200 per batang

Cukai Per Bungkus: 20 batang × Rp1.200 = Rp24.000

4. Dunhill Mild (Bentoel Group)

Dunhill Mild merupakan rokok kretek filter dengan karakteristik rasa soft natural di mulut. Produk ini diproduksi oleh British American Tobacco, perusahaan rokok terbesar kedua di dunia, melalui PT Bentoel International Investama Tbk.

Ciri khas Dunhill Mild meliputi rasa yang soft natural, batang rokok yang ramping dan panjang, kemasan yang rapi dan elegan, serta dibuat dari tembakau berkualitas tinggi dengan teknologi modern. Dunhill dikenal sebagai merek rokok mewah yang mengutamakan keanggunan dan kehalusan produk.

Baca Juga: HMSP Bukukan Pendapatan Rp28,79 Triliun di Kuartal I-2025, Ekspor Naik Tajam

Perhitungan Cukai:

HJE Dunhill Mild: Rp40.000 per bungkus (isi 20 batang)

Tarif Cukai Golongan 1: Rp1.200 per batang

Cukai Per Bungkus: 20 batang × Rp1.200 = Rp24.000

5. Wismilak Diplomat Mild

Wismilak Diplomat Mild adalah merek rokok kretek mild yang diproduksi oleh PT Gelora Djaja dan diluncurkan pada 9 Juli 2012. Rokok ini memiliki kandungan tar 11 mg dan nikotin 0,9 mg per batang.

Perhitungan Cukai:

HJE Wismilak Diplomat Mild: Rp26.000 per bungkus (isi 16 batang)

Tarif Cukai Golongan 1: Rp1.200 per batang

Cukai Per Bungkus: 16 batang × Rp1.200 = Rp19.200

Berikut penjelasan mengenai perhitungan cukai lima merek rokok SKM terpopuler di Indonesia. Dari perhitungan di atas, terlihat bahwa komponen cukai memberikan kontribusi yang signifikan terhadap harga jual rokok di RI, dengan tarif yang seragam untuk produk-produk dalam golongan yang sama.