Mulai Berlaku! Penjual Online Tanpa NIB Bisa Diblokir, Ini Aturan Lengkapnya
- Pemerintah mewajibkan seluruh pelaku usaha digital memiliki NIB. Ketahui siapa yang wajib mengurus, batas waktu, sanksi, dan langkah membuat NIB secara online.

Muhammad Imam Hatami
Author


JAKARTA, TRENASIA.ID – Pelaku usaha yang berjualan secara online kini perlu memastikan usahanya telah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB). Pasalnya, sejak 8 Juni 2026, pemerintah resmi memberlakukan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 19 Tahun 2026 yang mewajibkan pelaku usaha di platform digital memiliki legalitas usaha tersebut.
Aturan baru ini membawa konsekuensi yang cukup serius. Penjual online yang tidak mengurus NIB berisiko tidak dapat melanjutkan aktivitas jual beli di marketplace setelah masa tenggang berakhir. Marketplace juga diwajibkan menolak pendaftaran penjual baru yang belum memenuhi ketentuan perizinan.
Lalu siapa saja yang wajib memiliki NIB, apa risikonya jika belum mengurusnya, dan bagaimana cara mendapatkannya? Berikut penjelasan lengkapnya.
Kewajiban memiliki Nomor Induk Berusaha tidak hanya berlaku bagi penjual di marketplace besar seperti Shopee, Tokopedia, TikTok Shop, Lazada, atau Blibli. Permendag Nomor 19 Tahun 2026 juga mencakup pelaku usaha yang menjalankan perdagangan melalui berbagai kanal digital, antara lain:
- Penjual yang beroperasi di marketplace.
- Pelaku usaha yang memiliki situs web atau aplikasi e-commerce sendiri.
- UMKM yang menerima pesanan melalui media sosial seperti Instagram, Facebook, dan WhatsApp.
- Perusahaan penyelenggara marketplace atau platform perdagangan elektronik.
Dengan cakupan tersebut, hampir seluruh pelaku usaha yang menjual barang atau jasa secara digital diwajibkan memiliki legalitas usaha berupa NIB.
Baca juga : Rupiah Menguat Tipis, Berapa Nilai 1 Dolar AS Hari Ini?
Apa Risiko Jika Berjualan Tanpa NIB?
Aturan baru ini memberikan kewajiban kepada marketplace untuk memastikan seluruh penjual memenuhi persyaratan legalitas usaha. Risikonya tidak hanya berupa teguran, tetapi dapat berujung pada penghentian aktivitas jual beli di platform.
Penjual Baru Bisa Ditolak Sejak Awal
Marketplace wajib menolak pendaftaran penjual baru yang belum memenuhi persyaratan perizinan sesuai ketentuan yang berlaku. Artinya, pelaku usaha yang ingin membuka toko baru tidak bisa langsung berjualan apabila belum mengurus NIB.
Penjual Lama Berisiko Diblokir
Bagi penjual yang sudah lebih dulu aktif, pemerintah memberikan masa penyesuaian. Namun setelah masa tersebut berakhir, marketplace wajib menghentikan transaksi atau memblokir akses toko apabila penjual belum melengkapi legalitas usahanya.
Dengan kata lain, toko masih dapat beroperasi selama masa transisi, tetapi tidak dapat terus berjualan tanpa NIB.
Baca juga : Sensus Ekonomi 2026: Benarkah Data Pelaku Usaha Dipakai untuk Pajak?
Berapa Lama Masa Tenggangnya?
Permendag Nomor 19 Tahun 2026 membedakan masa penyesuaian bagi penjual baru dan penjual lama. Penjual baru wajib menyelesaikan perizinan paling lambat 6 bulan sejak pendaftaran.
Sementara itu, penjual yang telah beroperasi sebelum aturan berlaku diberikan waktu lebih panjang, yaitu 18 bulan untuk memenuhi kewajiban tersebut. Selama masa penyesuaian, marketplace dapat memberikan status "Dalam Proses Legalisasi" kepada penjual.
Namun status tersebut hanya bersifat sementara. Apabila NIB tidak segera diurus hingga batas waktu berakhir, marketplace wajib menghentikan transaksi atau memblokir akun toko.
Apakah NIB Berkaitan dengan Pajak?
Masih banyak pelaku UMKM yang mengira NIB otomatis membuat mereka langsung dikenai pajak. Pemerintah menegaskan anggapan tersebut tidak tepat. Menteri Perdagangan menyatakan bahwa NIB merupakan legalitas usaha, bukan instrumen pemungutan pajak.
Tujuan utama kebijakan ini adalah menciptakan ekosistem perdagangan digital yang lebih tertib, transparan, dan memberikan perlindungan bagi konsumen maupun pelaku usaha.
Selain menghindari risiko pemblokiran akun marketplace, memiliki NIB juga memberikan sejumlah keuntungan bagi pelaku usaha. Legalitas usaha dapat meningkatkan kepercayaan konsumen karena menunjukkan bahwa bisnis dijalankan secara resmi.
NIB juga menjadi syarat yang memudahkan pelaku UMKM memperoleh akses pembiayaan dari perbankan maupun lembaga keuangan lainnya.
Selain itu, pelaku usaha yang telah memiliki legalitas lebih mudah mengikuti program pembinaan UMKM dari pemerintah serta menjalin kerja sama dengan perusahaan yang mensyaratkan dokumen legal usaha.
Baca juga : RANS vs 5 Raksasa IPO, Awas Jebakan Likuiditas Triliunan
Cara Mengurus NIB Secara Online
Pemerintah menyatakan pengurusan NIB dapat dilakukan secara daring tanpa dipungut biaya.
Berikut langkah-langkahnya:
- Akses portal Online Single Submission (OSS).
- Buat akun menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) bagi pelaku usaha perorangan.
- Lengkapi data identitas dan informasi usaha.
- Ikuti proses verifikasi hingga NIB diterbitkan.
Apabila seluruh data telah lengkap, proses penerbitan NIB diklaim dapat diselesaikan dalam waktu sekitar 30 menit.

Muhammad Imam Hatami
Editor
