Momentum Positif, Investasi EV Rebut Porsi 15 Persen di RI
- Investasi kendaraan listrik di Indonesia capai 15,5% total, realisasi hampir 90%. Penjualan EV naik tajam, terutama di kalangan generasi muda.

Maharani Dwi Puspita Sari
Author


JAKARTA, TRENASIA.ID - Investasi di sektor kendaraan listrik di Indonesia terus menunjukkan momentum kuat pada 2026, dengan porsi mencapai 15,5% dari total realisasi investasi dan tingkat penyelesaian proyek yang nyaris 90%, menurut data pemerintah terbaru.
Hal ini mencerminkan ketertarikan investor global terhadap ekosistem electric vehicle (EV) di Indonesia dan peluang besar di era kendaraan ramah lingkungan.
Deputi Bidang Koordinasi Perniagaan dan Ekonomi Digital Kemenko Perekonomian Ali Murtopo Simbolon mengatakan realisasi investasi yang hampir selesai menunjukkan kesiapan industri kendaraan listrik Tanah Air. Ia menegaskan realisasi investasi yang telah berjalan menunjukkan perkembangan signifikan dan diharapkan segera tuntas.
"Selanjutnya investasi yang tadi kami sebutkan sudah terealisasi hampir 90%, mudah-mudahan dalam waktu dekat itu semua sudah direalisasi," ujar Ali dalam EVolution Indonesia Forum, dikutip Kamis, 5 Februari 2026.
Ali menjelaskan pemerintah terus mempercepat pengembangan industri kendaraan listrik melalui berbagai insentif fiskal maupun non-fiskal. Langkah ini bertujuan agar Indonesia tidak hanya menjadi pasar konsumsi, tetapi juga pusat produksi kendaraan listrik. Saat ini, kapasitas produksi industri EV nasional dilaporkan telah melampaui 300 ribu unit.
Dari sisi permintaan, tren penggunaan kendaraan listrik juga terus meningkat. Penjualan EV domestik sudah melampaui 100 ribu unit atau sekitar 12,9% dari total pasar kendaraan nasional, seiring meningkatnya minat masyarakat terhadap kendaraan ramah lingkungan.
Sementara itu, jumlah kendaraan listrik yang beredar di Indonesia kini disebut telah mendekati lebih dari 330 ribu unit. Hal ini menandakan ekosistem EV nasional mulai dari infrastruktur hingga rantai pasok semakin terbentuk dan berkembang secara menyeluruh.
Investasi EV: Angka yang Meningkat Drastis
Porsi investasi EV mencapai 15,5% dari total investasi nasional, yang realisasinya hampir 90% tersebut menjadikan sektor ini salah satu penerima modal asing paling signifikan tahun ini.
Perkembangan ini tidak lepas dari dukungan kebijakan yang mengatur insentif, seperti pembebasan bea masuk dan pengurangan PPN untuk kendaraan listrik tertentu di masa sebelum insentif berakhir pada akhir 2025.
Sepanjang 2025, penjualan kendaraan listrik di Indonesia mengalami lonjakan tajam. Berdasarkan data wholesales Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) menunjukkan total distribusi unit listrik ke dealer mencapai 82.525 unit selama Januari–November 2025 dari total penjualan kendaraan nasional 710.084 unit. Melalui capaian tersebut, pangsa pasar mobil listrik berada di level 11,62%.

Berdasarkan survei Jakpat di tahun 2023, sebanyak 18,76% responden Gen Z dari total 661 orang yang disurvei mengaku telah memiliki mobil listrik. Kepemilikan ini tidak selalu berarti kendaraan pribadi, karena bisa saja merujuk pada mobil listrik milik anggota keluarga yang digunakan bersama di rumah, seperti kendaraan orang tua.
Minat terhadap kendaraan listrik juga terlihat kuat di kalangan Milenial. Sebanyak 82,67% dari 629 responden Milenial yang belum memiliki mobil listrik menyatakan ketertarikan untuk memilikinya di masa depan.
Saat ditanya mengenai alasan memilih mobil listrik, mayoritas Gen Z menyebut dua faktor utama, yakni keinginan mengurangi ketergantungan pada bahan bakar minyak (BBM) sebesar 69,11%, serta anggapan bahwa kendaraan listrik lebih ramah lingkungan, yang dipilih oleh 67,02% responden.
Pola jawaban serupa juga muncul pada kelompok Milenial. Sebanyak 71,5% responden menilai mobil listrik lebih ramah lingkungan, sementara 72,9% lainnya ingin beralih guna mengurangi ketergantungan terhadap BBM.
Mekanisme Investasi: Insentif dan Struktur Kebijakan
Sebagian besar investasi dalam sektor EV berasal dari kombinasi insentif fiskal seperti pembebasan bea masuk, PPN-DTP, dan pengurangan PPnBM, serta komitmen produksi dalam negeri dari produsen global.
Dalam hal ini, perusahaan yang menikmati fasilitas tersebut diharuskan memenuhi kewajiban investasi jangka panjang, seperti membangun fasilitas manufaktur dan rantai pasok lokal.
Perusahaan EV diwajibkan menyediakan bank garansi serta melakukan kegiatan produksi di dalam negeri pada periode 1 Januari 2026–31 Desember 2027 dengan jumlah unit setara kendaraan yang sebelumnya diimpor secara CBU.
Proses produksi lokal tersebut harus mengikuti peta jalan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dan memiliki spesifikasi yang setidaknya setara dengan produk impor. Meski sejumlah insentif fiskal untuk kendaraan listrik CBU berakhir pada Desember 2025, pemerintah telah menyatakan bahwa skema insentif baru tetap tersedia untuk produsen dengan komitmen produksi lokal yang kuat dan tinggi.

Maharani Dwi Puspita Sari
Editor
