Tren Ekbis

Mengintip 4 RUU Usulan Purbaya: Sektor mana yang Bakal Terpengaruh?

  • Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengajukan empat RUU dalam Prolegnas 2025–2029 untuk memperkuat stabilitas sistem keuangan Indonesia. Usulan ini mencakup RUU Perlelangan, RUU Pengelolaan Kekayaan Negara, RUU Redenominasi Rupiah, dan RUU Penilai. Seluruh regulasi diarahkan untuk menciptakan tata kelola aset, mekanisme transaksi, dan standar penilaian yang lebih transparan, efisien, serta dapat dipertanggungjawabkan di berbagai sektor ekonomi.
Ketua Dewan Komisioner LPS.jpg
Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa (Tangkapan layar Zoom Meeting Konferensi Pers TBP, Selasa, 27 September 2022)

JAKARTA, TRENASIA.ID - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa berencana mengusulkan empat rancangan undang-undang (RUU) baru dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) jangka menengah  2025-2029. 

Usulan tersebut, tercantum pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.70/2025 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan Tahun 2025-2029 yang ditandatangani pada 10 Oktober 2025. 

Fokus utama dari usulan RUU ini adalah memperkuat fondasi stabilitas sektor keuangan. Jika suatu saat terjadi gejolak ekonomi global, diharapkan sistem keuangan Indonesia tetap aman dan tidak mudah goyah. Terdapat 4 usulan RUU yang diajukan oleh Purbaya, yaitu:

1. RUU tentang Perlelangan 

RUU perlelangan merupakan salah satu sistem kegiatan lelang, yang dilakukan oleh pemerintah maupun pihak swasta. Adanya RUU tersebut untuk menata kembali proses lelang agar lebih transparan, terstandar, dan terhindar dari praktik manipulasi harga. Melalui hal tersebut, maka sistem perlelangan yang berlaku di Indonesia akan memiliki kepastian hukum dalam setiap transaksi.

2. RUU tentang Pengelolaan Kekayaan Negara

Pengelolaan kekayaan negara dibuat untuk mengatur bagaimana aset milik negara dapat dikelola, dicatat, dan digunakan secara semestinya. Aset tersebut meliputi tanah, bangunan, saham negara di BUMN/BUMD, hingga barang sitaan. RUU ini mendorong agar aset negara tidak hanya tercatat, tetapi juga dioptimalkan untuk menghasilkan nilai ekonomi. Hal ini mengingat banyaknya aset milik pemerintah yang belum digunakan secara efektif dan berpotensi menjadi sumber penerimaan baru.

3. RUU tentang Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi) 

Sebagai informasi, redenominasi merupakan penyederhanaan nilai mata uang tanpa mengubah nilai tukar pada mata uang tersebut. Dalam makna lain, redenominasi diartikan sebagai rencana penyederhanaan nilai rupiah dengan mengurangi jumlah digit pada mata uang, misalnya dari Rp1.000 menjadi Rp1. Redenominasi tidak mengurangi daya beli atau nilai uang, tetapi hanya mengubah tampilan nominal untuk mempermudah transaksi, pembukuan, serta sistem pembayaran. Pelaksanaannya perlu dilakukan secara bertahap agar tidak menimbulkan kebingungan di masyarakat maupun pelaku usaha.

4. RUU tentang Penilai

RUU tentang penilai yang diusulkan oleh Purbaya akan mengatur tentang standar profesi penilai aset seperti properti, tanah, bangunan, mesin, perusahaan, dan aset keuangan lainnya. Aturan ini bertujuan memastikan hasil penilaian aset dilakukan secara objektif, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan. Melalui standar yang jelas, penilaian aset tidak akan mudah dimanipulasi, terutama dalam proyek pemerintah atau transaksi bisnis yang melibatkan nilai ekonomi besar.

Lantas, sektor manakah yang akan terdampak jika RUU tersebut sudah mulai disahkan?

Pengusulan empat RUU baru tersebut berpotensi memberikan dampak pada sektor keuangan, properti, perdagangan, serta pengelolaan aset negara karena menyangkut penataan ulang sistem transaksi, penilaian nilai aset, mekanisme lelang, dan pemanfaatan kekayaan negara. Dunia perbankan, fintech, pelaku ritel, dan UMKM perlu menyesuaikan sistem pembayaran dan pembukuan seiring penyederhanaan nilai rupiah. Sementara itu, sektor properti dan pembiayaan akan terdampak melalui pengetatan standar penilaian aset agar lebih transparan. 

Di sisi lain, balai lelang, BUMN, dan pelaku usaha yang berhubungan dengan distribusi atau pelepasan barang negara perlu mengikuti mekanisme lelang yang lebih terstruktur untuk mencegah terjadinya manipulasi harga. Melalui hal tersebut, kementerian, pemerintah daerah, dan mitra investasi akan terdorong mengoptimalkan penggunaan aset negara agar tetap produktif secara ekonomi. Secara keseluruhan, paket kebijakan ini diarahkan untuk memperkuat tata kelola ekonomi, meningkatkan kepastian nilai aset, dan menciptakan sistem transaksi yang lebih modern serta efisien.

Bagi para investor kabar ini diartikan sebagai sinyal bahwa pemerintah sedang membangun “benteng keamanan” yang lebih kuat. Namun, seluruh kebijakan akan bergantung terhadap bagaimana pembahasan RUU tersebut berjalan, seberapa cepat disahkan, dan penyerapan langsung saat di lapangan. Dengan demikian, keempat RUU ini tidak hanya berdampak pada kebijakan fiskal, tetapi juga menyentuh sektor keuangan, perdagangan, pengelolaan aset, hingga aktivitas ekonomi masyarakat secara bertahap.