Korupsi hingga Maraknya Rokok Ilegal, Kebocoran Fiskal Terus Gerus Negara
- Piter Abdullah dan Komisi XI DPR mendorong penguatan pengawasan BPKP serta pemberantasan rokok ilegal untuk menekan kebocoran fiskal negara.

Muhammad Imam Hatami
Author


JAKARTA, TRENASIA.ID – Ekonom sekaligus Direktur Program dan Kebijakan Prasasti Center for Policy Studies, Piter Abdullah, menilai kebocoran fiskal harus dicegah melalui optimalisasi penerimaan negara, perbaikan tata kelola kekayaan negara, serta penguatan pengawasan dan penegakan hukum.
Menurutnya, kebocoran fiskal dapat terjadi baik dari sisi penerimaan maupun pengeluaran negara, mulai dari tidak optimalnya penerimaan pajak dan bea cukai hingga penggelembungan nilai proyek, korupsi, dan proyek yang mangkrak.
“Potensi penerimaannya ada, tapi tidak diterima itu mencapai ribuan triliun, akumulasi beberapa dekade,” ujar Piter dalam diskusi bertema Strategi Kebijakan Publik dalam Mencegah Kebocoran Fiskal Negara di Jakarta, belum lama ini.
Piter juga menyoroti pengelolaan sumber daya alam belum sepenuhnya memberikan manfaat bagi rakyat dan negara. Karena itu, ia mendorong regulasi yang dapat mengimplementasikan amanat Pasal 33 UUD 1945 agar pengelolaan sumber daya alam benar-benar ditujukan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
“Banyak daerah tumbuh di atas rata-rata nasional karena tambang, tetapi tingkat kemiskinannya tidak berubah. Artinya, hasil kekayaan alam itu belum benar-benar dinikmati rakyat,” katanya.
Selain pembenahan tata kelola, Piter menekankan pentingnya penegakan hukum dan pembangunan budaya antikorupsi agar kebocoran fiskal tidak terus berulang.
Pengawasan Perlu Diperkuat
Pandangan tersebut sejalan dengan Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Harris Turino. Menurut Harris, tantangan utama dalam mencegah kebocoran fiskal bukan terletak pada regulasi, melainkan pada implementasi melalui penegakan hukum dan pengawasan.
“Regulasinya cukup. Persoalannya memang pada penegakan hukumnya dan yang kedua adalah dari sisi pengawasannya,” ujar Harris.
Ia mendorong penguatan peran Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) melalui fungsi monitoring, assurance, accounting, dan review, bukan hanya mengandalkan audit setelah kegiatan selesai. Dalam rapat dengan BPKP, ia menyebut terdapat lebih dari 1.100 hasil audit yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi, yang menunjukkan pentingnya memperkuat fungsi BPKP sebagai Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).
“Peran monitoring harus lebih ditekankan sehingga kebocoran-kebocoran APBN ini bisa lebih awal dideteksi,” katanya.
Harris juga menyoroti besarnya aktivitas underground economy yang menggerus penerimaan negara. Salah satu contohnya adalah peredaran rokok ilegal yang diperkirakan mencapai 11–14 persen dari total pasar.
“Kalau 11–14 persen ini bisa diberantas, maka kita bisa bayangkan lapangan kerja yang tercipta dari rokok-rokok ilegal,” ujar Harris.
Menurut Harris, pemberantasan aktivitas ilegal harus dilakukan secara konsisten melalui penegakan hukum agar tidak memunculkan ruang bagi penyalahgunaan atau moral hazard.
“Jangan sampai justru memunculkan moral hazard,” tegas Harris.
Senada dengan Harris, Kasubdit Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Budi Prasetiyo, mengatakan peredaran rokok ilegal tidak hanya mengurangi potensi penerimaan negara, tetapi juga menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat bagi industri legal.
“Produk ilegal dapat dijual dengan harga lebih rendah karena tidak memenuhi kewajiban cukai dan ketentuan lainnya. Kondisi tersebut pada akhirnya mengganggu iklim usaha dan menciptakan persaingan yang tidak adil bagi pelaku usaha legal,” jelas Budi.
Sebagai bentuk komitmen penegakan hukum, Bea Cukai menindak sekitar 1,4 miliar batang rokok ilegal sepanjang 2025. Sementara pada Januari–Juni 2026, jumlah rokok ilegal yang ditindak telah mencapai sekitar 906 juta batang. Upaya tersebut turut mendukung penerimaan cukai yang pada Semester I-2026 tumbuh sekitar 1 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.
Menurut Budi, pemberantasan rokok ilegal, perlindungan terhadap pelaku usaha yang patuh, dan keberlanjutan penerimaan negara merupakan tujuan yang saling berkaitan. Karena itu, penegakan hukum terhadap peredaran rokok ilegal diharapkan dapat menciptakan persaingan usaha yang lebih sehat, mendukung keberlangsungan industri dan perlindungan tenaga kerja, sekaligus menjaga penerimaan negara.

Chrisna Chanis Cara
Editor
