Enaknya Anggota DPR: Jabat 5 Tahun, Dapat Dana Pensiun Seumur Hidup
- Sederet fasilitas untuk wakil rakyat tersebut tak jarang menjadi perdebatan. Selain membebani negara, skema dana pensiun DPR dianggap tidak sebanding dengan PNS yang harus bekerja selama bertahun-tahun untuk mendapatkan hak serupa.

Chrisna Chanis Cara
Author


JAKARTA, TRENASIA.ID—Anggota DPR RI belakangan mendapat sorotan tajam masyarakat. Bukan karena prestasi, melainkan sederet tambahan tunjangan yang menggelembungkan pendapatan mereka. Peningkatan kesejahteraan itu dilakukan di tengah maraknya pungutan baru kepada masyarakat dan ekonomi yang seret.
Diketahui, tunjangan bensin yang awalnya sekitar Rp4 juta hingga Rp5 juta naik menjadi Rp7 juta per bulan. Tunjangan beras juga naik dari Rp10 juta per bulan menjadi Rp12 juta. Tak hanya itu, anggota legislatif mendapatkan tunjangan rumah sebesar Rp50 juta per bulan. Jika ditotal, take home pay anggota DPR bisa mencapai Rp100 juta lebih.
Setelah tak menjabat pun, anggota DPR masih mendapat sederet fasilitas dari negara. Informasi yang dihimpun TrenAsia.id, anggota DPR RI yang telah selesai masa jabatannya (purna tugas) dan berhenti dengan hormat memang berhak menerima uang pensiun seumur hidup di Indonesia.
Hak pensiun tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tinggi Negara serta Bekas Anggota Lembaga Tinggi Negara.

Lalu bagaimana cara menghitungnya? Merujuk regulasi, anggota DPR mendapatkan pensiun 1% dari dasar pensiun (yaitu gaji pokok terakhir) untuk setiap bulan masa jabatan. Namun terdapat batasan yakni minimal 6% dan maksimal 75% dari dasar pensiun.
Misal, jika menjabat selama satu periode penuh (5 tahun atau 60 bulan), pensiun pokoknya adalah 60% dari dasar pensiun, merujuk jumlah bulan menjabat. Diketahui, gaji pokok anggota DPR kini Rp4,2 juta per bulan. Artinya, dana pensiun pokok yang mereka terima sebesar Rp2,52 per bulan, atau 60% dari dasar pensiun.
Untuk pimpinan seperti Ketua atau Wakil Ketua DPR, jumlah pensiun tentu lebih tinggi sesuai gaji pokok jabatan. Selain pensiun bulanan, mantan anggota DPR juga menerima Tabungan Hari Tua (THT) sebagai dana sekaligus setelah tidak lagi menjabat.
Sebagai contoh, periode 2014–2019, THT total untuk seluruh DPR mencapai sekitar Rp6,2 miliar, atau sekitar Rp11,18 juta per orang. Dana ini dibayarkan sekali saja. Lalu bagaimana jika anggota DPR meninggal dunia?
Pemerintah bakal menghentikan dana pensiun, kecuali jika ada istri atau suami yang ditinggalkan, mereka berhak menerima pensiun lanjutan, meski besarannya biasanya berkurang.
Anggota DPRD Tak Pasti Dapat
Bagaimana dengan anggota DPRD di tingkat provinsi atau kabupaten/kota? Nasib mereka ternyata tidak seberuntung kawan sejawat di pusat. Hal ini karena DPR RI dan DPRD memiliki dasar hukum berbeda. Hak keuangan DPRD provinsi dan kabupaten/kota diatur dalam UU Pemda (saat ini UU No. 23/2014 dan aturan turunannya), bukan UU 12/1980.
Dalam beleid tersebut, anggota DPRD tidak otomatis mendapat pensiun seumur hidup. Di banyak daerah, DPRD tidak mendapat pensiun bulanan seumur hidup seperti DPR RI, karena status mereka bukan ASN dan tidak ikut program pensiun Taspen secara otomatis. Selain itu, keterbatasan anggaran daerah membuat skema pensiun DPRD harus diatur lewat Perda dan APBD.
Sebagian besar anggota DPRD biasanya hanya menerima uang Jasa Pengabdian (semacam pesangon sekaligus) saat purna tugas serta uang duka jika meninggal dunia (kadang ada santunan). Ada daerah yang berupaya memberi program pensiun dengan bekerja sama dengan Taspen, tapi tidak seragam dan tidak wajib nasional.
Picu Perdebatan
Sederet fasilitas untuk wakil rakyat tersebut tak jarang menjadi perdebatan. Selain membebani negara, skema tersebut dianggap tidak sebanding dengan PNS yang harus bekerja selama bertahun-tahun untuk mendapatkan hak serupa. Sebagai informasi, hak pensiun PNS diatur dalam UU ASN (UU No.5/2014), PP No.35/2019 (Jaminan Pensiun).
Rumus penentuan dana pensiunnya yakni 2,5% × jumlah tahun masa kerja × penghasilan pensiun dasar (gaji pokok + tunjangan tetap tertentu). Dana pensiun maksimal 75% dari penghasilan dasar. Syarat lainnya yakni hak pensiun hanya bisa diterima setelah masa kerja minimal 10–15 tahun (tergantung golongan dan aturan).
Contoh perhitungan, PNS golongan III/A dengan gaji pokok ±Rp3,5 juta, masa kerja 30 tahun hanya mendapat Rp2,6 juta per bulan. Kalkulasinya dari 2,5% × 30 = 75% × Rp3,5 juta ≈ Rp2,6 juta. PNS juga tidak otomatis mendapatkan tunjangan hari tua. Ada fasilitas Taspen/DPLK untuk tabungan, itu pun dipotong dari gaji.
Baca Juga: Belajar dari Swedia, Wakil Rakyat Bergaji Kecil dan Hidup Sederhana
Ketimpangan tersebut sempat memantik wacana penghapusan dana pensiun anggota DPR. Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad bakal membahas kembali soal tunjangan pensiun seumur hidup yang diterima anggota DPR. Dasco mengaku banyak menerima masukan dan kritikan dari masyarakat tentang tunjangan seumur hidup tersebut.
“Memang masukan dari masyarakat sudah banyak, akan kami kaji. Kami anggap itu sebagai aspirasi dari masyarakat yang ditujukan kepada DPR RI,” ujar Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, beberapa waktu lalu.

Chrisna Chanis Cara
Editor
