Cukai Rokok Ditambah Layer, Konsumsi Rokok Rentan Naik
- Pengamat menilai penambahan layer tarif cukai rokok bukan solusi untuk mengatasi peredaran rokok ilegal, justru berisiko membuat struktur cukai semakin kompleks.

Muhammad Imam Hatami
Author


JAKARTA, TRENASIA.ID – Pemerintah menghadapi dilema dalam rencana menambah layer atau kelompok tarif cukai rokok. Sederhananya, penambahan layer berarti pemerintah menambah tingkatan tarif cukai berdasarkan jenis dan harga rokok.
Kebijakan ini diharapkan bisa membuat tarif cukai lebih sesuai dengan harga rokok sekaligus menjaga harga rokok legal tetap terjangkau sehingga masyarakat tidak beralih membeli rokok ilegal yang harganya lebih murah.
Namun, penambahan layer juga memiliki risiko karena semakin banyak kelompok tarif, produsen memiliki lebih banyak pilihan untuk memproduksi rokok dengan harga murah.
Pandangan tersebut disampaikan Roosita Meilani, Ketua Center of Human and Economic Development (CHED) dan Dosen Institut Teknologi dan Bisnis Ahmad Dahlan, yang menilai persoalan rokok ilegal seharusnya tidak diselesaikan dengan menambah kompleksitas struktur tarif cukai.
Menurut Rosita, instrumen cukai memiliki fungsi penting untuk mengendalikan konsumsi melalui mekanisme harga. Ketika struktur tarif membuka ruang lebih besar bagi produk dengan harga murah, akses masyarakat terhadap rokok juga berpotensi semakin luas.
“Dari perspektif pengendalian konsumsi, penambahan layer tarif cukai justru merupakan langkah yang sangat mengkhawatirkan,” kata Rosita kepada TrenAsia.
Baca juga : Jangan Tertipu Harga, Ini Cara Takar Saham Lewat Market Cap
Penambahan Layer Berisiko Membalikkan Arah Kebijakan Cukai
Rosita menilai kelompok yang paling rentan terhadap perluasan akses rokok murah adalah remaja dan masyarakat berpenghasilan rendah. Kelompok tersebut memiliki daya beli lebih terbatas sehingga harga menjadi salah satu faktor penting dalam keputusan membeli rokok.
Rosita juga menyoroti data prevalensi merokok pada pelajar usia 13-17 tahun yang disebut meningkat dari 13,6% pada 2019 menjadi 23,4%. Menurut dia, kebijakan yang membuat harga rokok tetap terjangkau berpotensi memperbesar persoalan tersebut.
Rencana penambahan layer juga dinilai bertolak belakang dengan upaya pemerintah sebelumnya untuk menyederhanakan struktur tarif cukai.
Rosita menyebut struktur tarif cukai telah disederhanakan dari 19 layer pada 2009 menjadi delapan layer pada 2022. Penyederhanaan tersebut ditujukan untuk mempersempit kesenjangan harga antarkelompok produk rokok sekaligus mengurangi celah penghindaran cukai.
Menurutnya, penambahan layer baru berpotensi membuat struktur tarif kembali lebih kompleks. Kondisi tersebut dapat memperlebar perbedaan harga sekaligus membuka ruang bagi produsen mempertahankan segmen rokok murah.
“Penambahan layer baru justru membawa kita kembali ke arah yang berlawanan: struktur tarif menjadi lebih kompleks, kesenjangan harga kembali melebar, dan celah bagi produsen untuk mempertahankan segmen rokok murah semakin terbuka,” ujar Rosita.
Baca juga : Kembangkan Bus Listrik, Danantara Guyur VKTR Rp2 Triliun
Downtrading Jadi Risiko yang Tak Bisa Diabaikan
Risiko lain yang perlu diperhatikan adalah fenomena downtrading, yakni perpindahan konsumen dari rokok dengan harga lebih tinggi ke produk yang lebih murah.
Rosita mengatakan fenomena tersebut telah terjadi meskipun struktur tarif saat ini terdiri dari delapan layer. Konsumen dapat berpindah dari kelompok produk dengan harga lebih tinggi menuju produk pada layer yang lebih rendah ketika terdapat perbedaan harga yang semakin menarik.
“Dengan delapan layer saja, tanpa tambahan layer baru, sudah banyak perpindahan konsumsi dari layer atas ke layer bawah. Penambahan layer baru hanya akan memperparah kondisi ini,” jelas Rosita.
Menurutnya, downtrading juga menunjukkan bahwa harga murah tidak otomatis membuat seseorang berhenti merokok. Konsumen justru dapat mempertahankan kebiasaan merokok dengan memilih produk yang lebih terjangkau.
Kondisi tersebut menciptakan persoalan ganda. Dari sisi kesehatan, konsumsi rokok tidak serta-merta berkurang. Dari sisi fiskal, perpindahan konsumen ke produk dengan tarif lebih rendah berpotensi menekan penerimaan cukai.
Rosita menyebut situasi tersebut sebagai skenario “lose-lose”, karena kesehatan masyarakat tetap menghadapi risiko sementara penerimaan negara juga berpotensi tergerus.
Diantara sederet alasan pemberantasan rokok ilegal, Rosita mempertanyakan efektivitas penambahan layer sebagai solusi.
Baca juga : Rekomendasi Film Animasi yang Tayang di Bioskop September 2026
Menurutnya, keberadaan rokok ilegal lebih berkaitan dengan kepatuhan pelaku usaha serta efektivitas pengawasan dan penegakan hukum. Karena itu, perubahan struktur tarif dinilai bukan jawaban utama untuk persoalan tersebut.
“Persoalan rokok ilegal adalah persoalan penegakan hukum dan pengawasan di lapangan, bukan persoalan tarif atau struktur layer,” tegas Rosita.
Ia menilai kompleksitas tambahan dalam struktur cukai justru dapat menciptakan persoalan baru tanpa memberikan solusi signifikan terhadap peredaran rokok ilegal. Bahkan, terdapat risiko munculnya moral hazard apabila pelaku industri ilegal menunggu perubahan kebijakan sebelum masuk ke pasar resmi.

Muhammad Imam Hatami
Editor
