Tren Ekbis

CHT Naik, Penerimaan Negara Malah Turun: INDEF Ungkap Ancaman Rokok Ilegal

  • Peneliti INDEF, Tauhid Ahmad menilai kenaikan tarif CHT tak lagi otomatis meningkatkan penerimaan negara. Produksi rokok legal turun, sementara rokok ilegal meningkat.
Tidak Main-main, Bea Cukai Musnahkan Jutaan Batang Rokok Ilegal Bernilai Miliaran Rupiah.jpg
Bea Cukai Sibolga melakukan pemusnahan terhadap rokok ilegal. (Bea Cukai Sibolga.)

JAKARTA, TRENASIA.ID – Kenaikan tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) tidak selalu berbanding lurus dengan peningkatan penerimaan negara. 

Peneliti Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Tauhid Ahmad menilai kondisi tersebut mulai terlihat setelah 2022, ketika kenaikan tarif cukai diikuti penurunan produksi rokok legal dan meningkatnya peredaran rokok ilegal.

Tauhid mengatakan sebelum 2022, kenaikan tarif CHT masih cenderung diikuti peningkatan penerimaan negara. Namun, pola tersebut berubah dalam beberapa tahun terakhir. “Kalau kita lihat sebelum tahun 2022, iya. Kenaikan tarif itu berbanding lurus dengan penerimaan negara. Tapi setelah 2022, itu sudah tidak terjadi lagi,  kenaikan CHT justru membuat penerimaan negara stagnan, bahkan turun.” kata Tauhid, kepada TrenAsia, Selasa, 6 Oktober 2026.

Menurut tauhid, penerimaan CHT yang pada 2022 mencapai sekitar Rp219 triliun justru turun menjadi sekitar Rp211 triliun pada 2025. Kondisi tersebut terjadi bersamaan dengan penurunan produksi rokok legal dan meningkatnya peredaran rokok ilegal. “Karena tadi diiringi dengan penurunan produksi. Pada saat yang sama, rokok ilegalnya semakin tinggi,” ujarnya.

Baca juga : IHSG Kembali Merangkak, Ditopang Sektor Transportasi dan Teknologi

Kenaikan CHT Berisiko Mendorong Down Trading

Tauhid menilai kenaikan tarif CHT dapat memberikan tekanan terhadap pasar rokok legal apabila tidak diikuti dengan pengendalian peredaran rokok ilegal. Salah satu dampaknya adalah fenomena down trading, yakni pergeseran konsumsi dari produk rokok dengan harga atau golongan yang lebih tinggi ke produk yang lebih murah.

Menurut Tauhid, fenomena tersebut terutama berpotensi terjadi pada rokok golongan 2, baik Sigaret Kretek Mesin (SKM) maupun Sigaret Putih Mesin (SPM), serta segmen bawah Sigaret Kretek Tangan (SKT).

“Kalau dinaikkan, berarti kan dia mengambil pasar,” kata Tauhid. Ia menjelaskan, konsumen pada segmen tersebut memiliki daya beli yang relatif terbatas. Ketika harga rokok legal meningkat akibat kenaikan tarif cukai, sebagian konsumen berpotensi mencari produk dengan harga lebih rendah.

Kondisi tersebut semakin kompleks dengan masih beredarnya rokok ilegal di pasaran yang ditawarkan dengan harga jauh lebih murah dibandingkan produk legal. 

Penelliti INDEF, Tauhid Ahmad.

Menurut Tauhid, perbedaan harga menjadi salah satu faktor penting yang membuat konsumen tetap memilih produk ilegal. Ketika harga produk legal berada di atas kemampuan daya beli konsumen, produk ilegal dapat mengambil ceruk pasar tersebut

Tauhid menilai pemberantasan rokok ilegal perlu menjadi perhatian karena volume peredarannya diperkirakan jauh lebih besar dibandingkan jumlah yang berhasil ditindak.

Ia menyebut data resmi menunjukkan tingkat peredaran rokok ilegal sekitar 13%. Namun, jumlah rokok ilegal yang berhasil ditindak masih jauh di bawah estimasi total peredarannya.

“Ini kan saya kira sudah agak sistemik. Karena setiap tahun data hasil penindakan dan sebagainya itu, misalnya hampir 1 miliar batang, realnya itu mungkin bisa berkali-kali lipat, ” kata Tauhid.

Sebagai ilustrasi, Tauhid menggunakan asumsi konsumsi rokok legal sekitar 300 miliar batang. Jika rokok ilegal mencapai 13%, maka jumlahnya dapat mencapai sekitar 13 miliar batang.

“Sementara yang ditindak itu baru di atas 1 miliar batang kan, tahun 2025. Berarti masih banyak puluhan miliar lagi, di atas 10 miliar batang yang beredar,” ujarnya. Karena itu, menurut Tauhid, pengawasan dan penindakan terhadap rokok ilegal tetap menjadi bagian penting dalam menjaga penerimaan negara dari industri hasil tembakau.

Baca juga : GOTO, AMMN dan DEWA Terbang di Penutupan LQ45 Hari Ini

Di tengah tekanan terhadap industri rokok legal dan meningkatnya risiko down trading, Tauhid menilai moratorium kenaikan CHT selama tiga tahun dapat menjadi salah satu opsi kebijakan.

Menurut dia, kenaikan tarif CHT yang selama ini berada di kisaran 10% sudah tergolong tinggi. Penahanan kenaikan tarif untuk sementara dapat memberikan ruang bagi pemerintah untuk memperkuat pemberantasan rokok ilegal.

“Moratorium kenaikan itu menjadi pilihan untuk menjaga penerimaan untuk industri legal,” kata Tauhid. Ia menilai kenaikan tarif cukai tanpa diikuti pemberantasan rokok ilegal berpotensi mempercepat perpindahan konsumsi ke produk murah maupun ilegal.

“Karena tadi, kalau dinaikkan, otomatis nanti kalau rokok ilegalnya tidak diberantas, mereka akan melakukan down trading ke yang murah atau beralih ke rokok ilegal,” ujarnya. Tauhid juga menilai produk rokok ilegal saat ini semakin mampu mengambil pasar karena dari sisi tampilan dan rasa telah menyerupai produk legal.

Legalisasi Rokok Ilegal Berisiko Ciptakan Layer Murah Baru

Selain penindakan, opsi melegalisasi rokok ilegal dengan memasukkannya ke lapisan tarif baru juga dinilai memiliki konsekuensi terhadap struktur pasar. Tauhid mengatakan apabila produk ilegal diberikan akses ke layer baru dengan tarif paling rendah, konsumen dari golongan yang lebih tinggi berpotensi ikut berpindah ke produk yang lebih murah.

“Saya kira yang pertama akan terjadi down trading ke layer baru. Karena layer-nya pasti yang paling murah,” kata Tauhid.

Menurut dia, apabila rokok ilegal diberi tarif rendah, konsumen pada golongan 1 dapat turun ke golongan 2. Selanjutnya, konsumen golongan 2 dapat bergeser ke segmen paling bawah.

Artinya, kebijakan memberikan layer baru untuk produk murah tidak serta-merta menghilangkan potensi down trading. Sebaliknya, struktur pasar rokok dapat kembali menyesuaikan diri berdasarkan kemampuan daya beli konsumen.

Tauhid juga menilai legalisasi tidak otomatis menghilangkan peredaran rokok ilegal. Menurut dia, terdapat kelompok konsumen yang tetap mencari produk dengan harga paling murah tanpa terlalu mempertimbangkan status legalitasnya.

Baca juga : UU Ketenagakerjaan Disahkan, Pekerja Muda Perlu Paham 9 Poin Krusial

“Tidak peduli soal legalitasnya, tetap mereka mencari itu. Karena ternyata yang ilegal sudah punya image juga. Sudah punya market sendiri,” kata Tauhid.

Karena itu, menurut dia, kebijakan terhadap rokok ilegal perlu mempertimbangkan faktor harga, daya beli masyarakat, struktur tarif cukai, serta efektivitas pengawasan di lapangan.

Persoalan CHT tidak hanya berkaitan dengan penerimaan negara. Tauhid menilai struktur harga rokok dan keberadaan produk ilegal juga dapat berdampak terhadap tingkat konsumsi rokok, termasuk prevalensi pada kelompok usia anak.

Ia mengatakan apabila produk murah tetap tersedia di pasar, kebijakan cukai akan menghadapi tantangan dalam menekan konsumsi. Dengan demikian, kebijakan CHT ke depan perlu memperhitungkan hubungan antara tarif cukai, produksi industri legal, daya beli konsumen, fenomena down trading, serta pemberantasan rokok ilegal.

Bagi penerimaan negara, persoalannya bukan hanya seberapa tinggi tarif CHT ditetapkan, tetapi juga seberapa besar basis konsumsi tetap berada di pasar legal dan seberapa efektif pemerintah menekan peredaran produk ilegal.