Sri Mulyani Bakal Kenakan Pajak Karbon pada 2022
Pemerintah Indonesia tengah berkutat dengan target bauran energi terbarukan (EBT) sebesar 23% pada 2025. Target itu praktis memaksa Indonesia untuk mengurangi emisi bahan bakar fosil.

Muhamad Arfan Septiawan
Author


Ilustrasi industri pertambangan. / Pixabay
(Istimewa)JAKARTA – Pemerintah Indonesia tengah berkutat dengan target bauran Energi Baru Terbarukan (EBT) sebesar 23% pada 2025. Target itu praktis memaksa Indonesia untuk mengurangi emisi bahan bakar fosil.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) pun mengambil celah penerimaan pajak dari krisis tersebut. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyampaikan bakal menerapkan pajak karbon di Indonesia pada 2022.
“Pungutan karbon (carbon tax) diterapkan karena dapat memiliki bentuk perpajakan,” kata Sri Mulyani dalam dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) 2022 yang dikutip Senin, 24 Mei 2021.
Untuk diketahui, pajak karbon merupakan bentuk pigouvian tax untuk mengkompensasi eksternalitas negatif dari aktivitas yang menghasilkan emisi karbon. Dengan kata lain, aktivitas yang bersumber dari tidak ramah lingkunga, meliputi Bahan Bakar Minyak (BBM), gas rumah kaca, hingga batu bara dapat dikenai pajak.
Rencana pajak karbon di Indonesia sebelumnya telah didorong oleh Organisation for Economic dan Co-Operation and Development (OECD) pada Maret 2021. Dalam laporannya, OECD menyebut langkah tersebut jadi strategi mitigasi yang efektif dalam mendongkrak penerimaan pajak hingga melestarikan lingkungan.
Tetap Hati-Hati
Pengenaan pajak karbon ini bakal berefek panjang terhadap penyediaan energi di Indonesia. Pengamat Hukum Pajak Universitas Gadjah Mada (UGM) Irine Handika mengatakan pemerintah perlu mengonsolidasikan rencana tersebut dengan pihak-pihak penyedia energi, terutama kelistrikan, yakni PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) atau PLN.
- 11 Bank Biayai Proyek Tol Serang-Panimbang Rp6 Triliun
- PTPP Hingga Mei 2021 Raih Kontrak Baru Rp6,7 Triliun
- Rilis Rapid Fire, MNC Studios Milik Hary Tanoe Gandeng Pengembang Game Korea
Single buyer penyedia listrik ini memang diketahui masih mengandalkan batu bara sebagai pasokan utamanya, Sebanyak 70% energi listrik di Pulau Jawa yang disuplai PLN berasal dari batu bara.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mencatat target proporsi bauran energi listrik nasional masih bersumber dari batu bara dan gas.
Batu bara menguasai 64,7% dari keseluruhan sumber energi listrik nasional. Lalu ada energi gas (17,81%), Air (8,04%), panas bumi (5,84%), hingga BBM & BBN (3,75).
Kebijakan pengenaan pajak ini, kata Irine, perlu mencermati earmarking tax atau alokasi penerimaan dana pajak yang digunakan untuk membiayai kegiatan yang berkaitan dengan aktivitas pajak yang dipungut. Bila tidak cermat mengalokasikannya, produksi dan konsumsi bahan bakar fosil bakal tetap tinggi di Indonesia.
“Perlu diatur earmarking tax dalam Undang-Undang (UU), perlu ada persentase khusus alokasi belanja dari penerimaan karbon untuk mengatasi masalah emisi. Kalau tidak ada alokasi khusus, akan sia-sia pemerintah memungut pajak karbon,” kata Irine dalam webinar beberapa waktu lalu.
Bila diterapkan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) memproyeksikan penerimaan pajak karbon Indonesia bisa mencapai Rp350 triliun.
Proyeksi tersebut tentu bisa membantu mengungkit penerimaan pajak yang ditargetkan mencapai Rp1.499,3 triliun hingga Rp1.528,7 triliun pada 2022. (RCS)
