Industri

Sinyal Ekspansi, Sejumlah Korporasi Geser Simpanan dari Deposito ke Giro

  • JAKARTA – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mencatat, sejumlah sektor korporasi sudah mulai menggeser simpanannya dari deposito ke giro. Sektor industri tersebut meliputi industri otomotif, perkayuan, dan telekomunikasi. Data ini berdasarkan komposisi jenis simpanan tiap sektor industri korporasi swasta non-keuangan per Mei 2021, jika dibandingkan dengan komposisi simpanan pada posisi Desember 2019. “Adanya pergeseran komposisi simpanan […]

<p>Karyawan membersihkan logo Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) di Jakarta, Jum&#8217;at, 10 Juli 2020.  Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) diberikan kewenangan tambahan berupa penyelamatan bank sakit dan penempatan dana pada bank yang kesulitan likuiditas selama pandemi Covid-19. Penempatan dana oleh LPS tersebut bertujuan untuk mengelola dan/atau meningkatkan likuiditas LPS, serta mengantisipasi dan/atau melakukan penanganan stabilitas permasalahan sistem keuangan yang dapat menyebabkan kegagalan bank. Kewenangan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah No.33/2020 yang mengatur mengenai Pelaksanaan Kewenangan LPS. Foto: Ismail Pohan/TrenAsia</p>

Karyawan membersihkan logo Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) di Jakarta, Jum’at, 10 Juli 2020. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) diberikan kewenangan tambahan berupa penyelamatan bank sakit dan penempatan dana pada bank yang kesulitan likuiditas selama pandemi Covid-19. Penempatan dana oleh LPS tersebut bertujuan untuk mengelola dan/atau meningkatkan likuiditas LPS, serta mengantisipasi dan/atau melakukan penanganan stabilitas permasalahan sistem keuangan yang dapat menyebabkan kegagalan bank. Kewenangan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah No.33/2020 yang mengatur mengenai Pelaksanaan Kewenangan LPS. Foto: Ismail Pohan/TrenAsia

(Istimewa)

JAKARTA – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mencatat, sejumlah sektor korporasi sudah mulai menggeser simpanannya dari deposito ke giro. Sektor industri tersebut meliputi industri otomotif, perkayuan, dan telekomunikasi.

Data ini berdasarkan komposisi jenis simpanan tiap sektor industri korporasi swasta non-keuangan per Mei 2021, jika dibandingkan dengan komposisi simpanan pada posisi Desember 2019.

“Adanya pergeseran komposisi simpanan dalam bentuk giro ini menjadi salah satu indikator pemulihan ekonomi yang artinya sektor tersebut sudah siap untuk kembali melakukan ekspansi,” kata Anggota Dewan Komisioner LPS, Didik Madiyo dikutip dari laman resmi, Kamis 1 Juli 2021.

Dalam rangka mendukung pemulihan ekonomi nasional  dan menjaga stabilitas sistem perbankan, LPS telah menerbitkan sejumlah kebijakan. Di antaranya penurunan tingkat bunga penjaminan, relaksasi denda keterlambatan pembayaran premi, dan relaksasi waktu penyampaian laporan.

Hal ini, lanjut Didik dimaksudkan untuk mendorong fungsi intermediasi perbankan. Sebab, menurut Didik, LPS memang dituntut selalu siap menghadapi kondisi apapun apabila diperlukan untuk melakukan resolusi.

Bahkan, sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 2 Tahun 2020, LPS diharapkan lebih tampil ke depan guna mencegah kegagalan bank.

Artinya, LPS berperan sebagai menjadi risk minimizer atau mencegah adanya kegagalan bank dengan menempatkan dana kepada bank-bank yang mengalami kesulitan likuiditas tetapi tidak bisa mengakses pinjaman likuiditas dari bank sentral.

“Akan tetapi bila permasalahan bank sudah menyangkut solvabilitas, maka penyelesaiannya tidak melalui penempatan dana tetapi melalui proses resolusi,” jelasnya.

Dari sisi cakupan penjaminan, besaran maksimum nilai simpanan yang dijamin LPS sebesar Rp2 miliar per nasabah per bank. Angka tersebut setara dengan 35,1 kali produk domestik bruto (PDB) per kapita nasional tahun 2020.

Rasio ini jauh di atas rata-rata negara-negara berpendapatan menengah ke atas yang sebesar 6,29 kali PDB per kapita.

“Hal ini menunjukkan tingginya komitmen LPS dalam menjaga kepercayaan deposan bank agar tetap merasa aman, tenang, dan pasti untuk menyimpan uangnya dalam sistem perbankan nasional,” ungkap Didik. (RCS)