Industri

Porsi Pembangkit Listrik Berbasis EBT Dinaikkan Jadi 48 Persen

  • Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menambah porsi Pembangkit Listrik berbasis Energi Baru Terbarukan (PL EBT) menjadi 48% atau setara 19.899 Mega Watt (MW).

<p>General Manager PLN Disjaya, Doddy N Pangaribuan (tengah) meninjau petugas yang melakukan deteksi jaringan listrik dalam rangka memastikan keandalan saluran kabel jelang Hari Raya Idul Fitri 14421 H di area Masjid Istiqlal Jakarta, Senin, 10 Mei 2021. Foto: Ismail Pohan/TrenAsia</p>

General Manager PLN Disjaya, Doddy N Pangaribuan (tengah) meninjau petugas yang melakukan deteksi jaringan listrik dalam rangka memastikan keandalan saluran kabel jelang Hari Raya Idul Fitri 14421 H di area Masjid Istiqlal Jakarta, Senin, 10 Mei 2021. Foto: Ismail Pohan/TrenAsia

(Istimewa)

JAKARTA – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menambah porsi Pembangkit Listrik berbasis Energi Baru Terbarukan (PL EBT) menjadi 48% atau setara 19.899 Mega Watt (MW).

Hal ini dituangkan dalam draft Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) atau PLN 2021-2030.

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana mengungkapkan, angka ini meningkat dibandingkan dengan RUPTL 2019-2028 yang berada di kisaran 30%. Adapun dalam kurun waktu 10 tahun ke depan, target penambahan pembangkit mencapai 41 Giga Watt (GW).

“Kami ingin RUPTL yang sedang disusun saat ini lebih hijau. Dalam arti, porsi EBT lebih besar dari versi RUPTL sebelumnya,” ungkapnya dalam keterangan tertulis yang dikutip Senin, 7 Juni 2021.

Menurutnya, penyusunan RUPTL ini sejalan dengan target bauran EBT sebesar 23% pada 2025. Rida menambahkan, berbagai kebijakan hijau yang terdapat dalam RUPTL 2021-2030 saat ini masih dalam pembahasan.

Kebijakan tersebut antara lain, konversi Pembangkit Listrik Tenaga Diesel (PLTD) ke pembangkit EBT, co-firing Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) batu bara, retirement pembangkit tua, dan relokasi pembangkit ke sistem yang membutuhkan.

Sejalan dengan pembahasan RUPTL ini, pihaknya juga merancang template Net Zero Emission (NZE) sebagai perwujudan realisasi komitmen Presiden Joko Widodo pada COP 21 tahun 2015.

Saat ini, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) pun juga sedang menyusun dokumen Long-term Strategy on Low Carbon and Climate Resilience 2050 yang berisi target serta rencana NZE. (RCS)