Penjualan Properti Masih Loyo, Metland Minta Diskon Pajak Diperpanjang
Manajemen pengembang properti, PT Metropolitan Land Tbk (MTLA), mengaku adanya diskon pajak pertambahan nilai (PPN) pembelian properti tidak berdampak besar pada penjualan.

Reza Pahlevi
Author


Pekerja menyelesaikan proyek pembangunan rumah di kawasan Cimanggis, Depok, Jawa Barat, Rabu, 17 Maret 2021. Foto: Ismail Pohan/TrenAsia
(Istimewa)JAKARTA – Manajemen pengembang properti, PT Metropolitan Land Tbk (MTLA), mengaku adanya diskon pajak pertambahan nilai (PPN) pembelian properti tidak berdampak besar pada penjualan.
“Dari program insentif PPN dapat dikatakan belum signifikan meningkatkan kinerja Metland, karena kami tidak memiliki banyak unit ready stock atau siap huni,” ujar Direktur Keuangan Metland Olivia Surodjo kepada reporter TrenAsia.com, Jumat, 26 Maret 2021.
Maka dari itu, Olivia meminta masa berlaku insentif PPN diperpanjang hingga Desember 2021. Dirinya mengeluhkan sulitnya menjual produk inden dengan memanfaatkan program insentif PPN jika harus melakukan penyerahterimaan unit pada bulan Agustus 2021.
- 11 Bank Biayai Proyek Tol Serang-Panimbang Rp6 Triliun
- Tandingi Telkomsel dan Indosat, Smartfren Segera Luncurkan Jaringan 5G
- Bangga! 4,8 Ton Produk Tempe Olahan UKM Indonesia Dinikmati Masyarakat Jepang
“Seandainya perpanjangan dapat diberlakukan hingga Desember 2021 tentunya waktu yang lebih panjang ini membuat kami lebih leluasa untuk dapat membangun produk-produk inden sesuai permintaan pasar,” tambahnya.
Olivia juga mengatakan perseroan menjual rumah di bawah Rp1 miliar di Metland Cibitung, Metland Cileungsi, dan Metland Transyogi. Selain itu, Metland juga tidak memberlakukan program uang muka kredit (down payment/DP) nol persen yang dicanangkan pemerintah karena mempertimbangkan sejumlah alasan.
Sebagai informasi, masa berlaku pembebasan PPN ini adalah mulai Maret hingga Agustus 2021. Selain itu, rumah harus dalam keadaan baru dan dalam kondisi siap huni. Insentif pajak ini hanya berlaku untuk 1 unit rumah bagi 1 orang dan tidak boleh dijual kembali dalam jangka waktu 1 tahun.
Adapun, kriteria rumah tapak dan rumah susun yang mendapatkan fasilitas insentif pajak yaitu harga rumah tapak atau rumah susun memiliki harga jual maksimal Rp5 miliar. Lalu, rumah tapak dan rumah susun harus diserahkan secara fisik pada periode pemberian insentif. (SKO)
