Omnibus Law Munculkan Polemik, OJK Angkat Bicara
SURAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menanggapi polemik Omnibus Law yang menjadi bahan kritikan akademisi dan buruh. Omnibus Law yang dicanangkan Presiden Joko Widodo sejak akhir …

Acep Saepudin
Author


OJK angkat bicara polemik RUU Omnibus Law
(Istimewa)SURAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menanggapi polemik Omnibus Law yang menjadi bahan kritikan akademisi dan buruh. Omnibus Law yang dicanangkan Presiden Joko Widodo sejak akhir 2019 lalu bertujuan untuk menggenjot peningkatan investasi di Indonesia.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso mengatakan, dengan Omnibus Law, undang-undang (UU) akan semakin cepat direvisi. Hal ini mengingat jumlah UU di Indonesia sangat banyak dan akan memakan waktu lama bila harus merevisinya satu per satu.
Wimboh juga menyinggung pertumbuhan kredit yang tercatat di angka 6,08 persen di akhir tahun 2019. Anomali yang terjadi sektor keuangan di akhir tahun 2019 tersebut ia nilai sebagai akibat dari sikap para pelaku bisnis di Indonesia yang sedang menunggu Omnibus Law. Hal itu karena insentif yang akan diberikan Omnibus Law jumlahnya akan besar.
“Sektor keuangan agak anomali di akhir 2019 kemarin karena angkanya sangat mencengangkan karena kredit hanya tumbuh 6,08. Sementara Pendapatan Domestik Bruto (PDB) 5,02 persen,” kata Wimboh
saat menjadi pembicara kuliah umum di Universitas Negeri Surakarta (UNS), Senin (17/2).
“Kenapa kredit turunnya drastis? Karena ada beberapa hipotesis. Kami di OJK sedang meneliti betul. Ini karena adanya pengumuman Omnibus Law semua menunggu karena insentifnya besar sekali,” lanjutnya.
Menurut Wimboh karena menunggu pengumuman Omnibus Law makanya agak berpengaruh. Jika nanti omnibus law tidak digenjot PDB Indonesia akan di bawah 5 persen ditambah lagi adanya kasus mewabahnya virus corona.
Sementara itu Ekonom senior Emil Salim mengingatkan kepada pemerintah bahwa Omnibus Law Cipta Kerja (Ciptaker) harus mampu melingkupi, menyinergikan, serta menyeimbangkan tiga aspek. Ketiga aspek tersebut adalah ekonomi, sosial, dan lingkungan.
Menurut Emil, hal tersebut sesuai dengan konsep pembangunan dengan mengutamakan Sustainable Development Goals (SDGs). Di mana hal ini telah disetujui dan diterapkan oleh seluruh negara di dunia sejak 2015 lalu.
“Terlepas dari upaya untuk menarik investor ke tanah air, Omnibus Law juga harus mengedepankan dua aspek lainnya (sosial dan lingkungan). Ini agar memiliki manfaat lebih,” kata Emil dalam acara Seminar Konsolidasi Demokrasi Menuju Keadilan Sosial, di Jakarta, Senin (17/2).
Diketahui Rancangan Undang-Undang Omnibus Law Ciptaker dipastikan masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Tahun 2020.
Pemerintah pun menargetkan Rancangan Undang-undang (RUU) omnibus law Ciptaker dapat menambal potensi pelemahan pertumbuhan ekonomi akibat penyebaran Virus Corona. Pemerintah memprediksi Omnibus Law dapat menggenjot pertumbuhan ekonomi sebesar 0,2 persen-0,3 persen.
Pemerintah telah menyerahkan surat presiden (surpres) dan draf RUU Omnibus Law Ciptaker kepada pimpinan DPR Puan Maharani pada Rabu (12/2). Pada akhir Januari, pemerintah juga telah menyampaikan draf RUU Omnibus Law perpajakan kepada anggota dewan.
