Industri

Omnibus Law Atur UMKM Bisa Bikin Perusahaan Bermodal Rp50 Juta

  • Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memastikan Rancangan Undang-undang (RUU) Omnibus Law akan mempermudah usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dalam membuat perseroan terbatas (PT). Saat ini, salah satu syarat pembuatan PT antara lain dimiliki oleh minimal dua orang dengan modal minimal Rp50 juta. Syarat ini dinilai memberatkan UMKM untuk mendirikan PT yang akan mempermudah […]

Omnibus Law Atur UMKM Bisa Bikin Perusahaan Bermodal Rp50 Juta

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memastikan Rancangan Undang-undang (RUU) Omnibus Law akan mempermudah usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dalam membuat perseroan terbatas (PT).

Saat ini, salah satu syarat pembuatan PT antara lain dimiliki oleh minimal dua orang dengan modal minimal Rp50 juta. Syarat ini dinilai memberatkan UMKM untuk mendirikan PT yang akan mempermudah akses pada perbankan.

“Tanpa lembaga hukum, akses ke perbankan akan terbatas, kunci akses keuangan adalah kelembagaan,” katanya dalam acara Business Law Forum di Jakarta, Kamis, 5 Maret 2020.

Asoyana, seorang notaris memberikan komentar atas pernyataan Airlangga terkait PT yang bisa didirikan seorang diri. Ia mengatakan dengan syarat pendiri dua orang untuk PT pun banyak disalahgunakan dan akhirnya menimbulkan konflik.

“Mau satu atau dua, yang penting implikasinya,” katanya.

Kemudahan untuk UMKM telah dilakukan melalui Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan, Pengesahan Badan Hukum dan Persetujuan Perubahan Anggaran yang menyebut modal setoran itu tidak harus mengikuti Undang-undang PT.

Selain itu, kebijakan untuk membuat koperasi juga dipermudah, tidak lagi minimal 20 orang tetapi hanya tiga orang. Airlangga menyebut langkah ini untuk menjadikan UMKM yang masih informal menjadi formal.