Investor Asing Kini Boleh Miliki 80 Persen Saham Perusahaan Pembayaran
JAKARTA – Bank Indonesia (BI) memperkuat aturan akses ke penyelenggaraan sistem pembayaran (access policy) dengan menerbitkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.22/23/PBI/2020 tentang Sistem Pembayaran. Penerbitan ketentuan ini merupakan wujud implementasi dari Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia (BSPI) 2025. Tujuannya, untuk mengintegrasikan pengaturan, perizinan, pengawasan, dan pelaporan sistem pembayaran “Aturan ini akan menjadi seluruh payung hukum sistem pembayaran […]

Aprilia Ciptaning
Author


Pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Senin, 31 Agustus 2020. Foto: Ismail Pohan/TrenAsia
(Istimewa)JAKARTA – Bank Indonesia (BI) memperkuat aturan akses ke penyelenggaraan sistem pembayaran (access policy) dengan menerbitkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.22/23/PBI/2020 tentang Sistem Pembayaran.
Penerbitan ketentuan ini merupakan wujud implementasi dari Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia (BSPI) 2025. Tujuannya, untuk mengintegrasikan pengaturan, perizinan, pengawasan, dan pelaporan sistem pembayaran
- 11 Bank Biayai Proyek Tol Serang-Panimbang Rp6 Triliun
- PTPP Hingga Mei 2021 Raih Kontrak Baru Rp6,7 Triliun
- Rilis Rapid Fire, MNC Studios Milik Hary Tanoe Gandeng Pengembang Game Korea
“Aturan ini akan menjadi seluruh payung hukum sistem pembayaran di Indonesia,” kata Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI Filianingsih Hendarta dalam konferensi daring, akhir pekan lalu.
Dalam hal perizinan, Filianingsih mengatakan hal ini termasuk mengatur ketentuan penyertaan modal perusahaan penyelenggara jasa sistem pembayaran (PJSP). Ia bilang, BI memberi kesempatan bagi investor asing untuk lebih leluasa menanamkan modal di Indonesia.
Adapun komposisi kepemilikan saham asing bisa mencapai 85%. Dengan demikian, kepemilikan saham paling sedikit yang wajib dimiliki oleh warga negara Indonesia (WNI) sebesar 15%.
Khusus untuk lembaga selain bank yang berbentuk perseroan terbuka (Tbk), komposisi kepemilikan saham hanya sebesar 5% atau lebih.
“Perlu diingat, untuk PJP yang berupa lembaga selain bank, harus memiliki paling sedikit 51% hak suara yang dipegang oleh pihak domestik,” tambahnya. Hak ini juga mengatur pencalonan anggota direksi atau dewan komisaris perusahaan.
Membuka Peluang Permodalan
Filianingsih mengaku, pihaknya memberikan kelonggaran bagi investor asing, dalam rangka membuka peluang permodalan untuk perusahaan dalam negeri yang membutuhkan modal. Meskipun demikian, ia menegaskan tetap mementingkan kepentingan nasional dalam pengawasan tersebut.
Menurutnya, ekonomi keuangan digital (EKD) yang semakin kompleks memunculkan persaingan usaha yang lebih ketat.
“Oleh karena itu, butuh inovasi dan biaya besar,” terangnya.
Sementara untuk Penyelenggara Infrastruktur Sistem Pembayaran (PIP), komposisi kepemilikan saham domestik paling sedikit adalah 80%. Ini juga berlaku pada hak suara yang dimiliki domestik.
Adapun lembaga selain bank yang berbentuk perseroan terbuka (Tbk), komposisi kepemilikan saham masih sama dengan yang diatur pada PJP, yakni sebesar 5% atau lebih.
