Enam Fintech P2P Lending Kantongi Izin OJK
Sebanyak enam penyelenggara fintech peer to peer (P2P) lending anggota Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) kembali memperoleh izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Penerimaan izin usaha ini dinilai akan semakin memperkuat industri fintech P2P lending untuk meningkatkan akses pembiayaan kepada masyarakat, khususnya yang unbanked, underserved atau yang belum terlayani lembaga keuangan konvensional. Keenam […]

Amirudin Zuhri
Author


Enam Fintech P2P Lending mendapatkan sertifikasi izin OJK
(Istimewa)Sebanyak enam penyelenggara fintech peer to peer (P2P) lending anggota Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) kembali memperoleh izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Penerimaan izin usaha ini dinilai akan semakin memperkuat industri fintech P2P lending untuk meningkatkan akses pembiayaan kepada masyarakat, khususnya yang unbanked, underserved atau yang belum terlayani lembaga keuangan konvensional.
Keenam anggota AFPI yang mendapatkan lisensi adalah Modalku, KTA Kilat (Pendanaan), Kredit Pintar, Maucash, Finmas dan KlikACC. Izin usaha yang didapatkan oleh anggota AFPI tersebut berdasarkan Surat Keputusan OJK pada 30 September 2019 dengan surat keputusan OJK (KEP) mulai dari No 81 – 85 dan 87/D.05/2019.
Dengan keluarnya putusan OJK itu hingga saat ini dari 127 penyelenggara Fintech P2P Lending, yang mendapatkan status izin menjadi 13 penyelenggara. Sebelumnya 7 perusahaan yakni: Danamas, Investree, Amartha, Dompet Kilat, KIMO, Toko Modal, dan Uang Teman telah mengantongi ijin sejenis.
“Kami mengapresiasi dan mengucapkan selamat kepada para anggota AFPI yang baru saja secara resmi mendapatkan izin usaha dari OJK. Dengan semakin bertambahnya Fintech P2P Lending yang mendapat izin usaha, berarti dapat dipastikan industri ini akan semakin kuat kedepannya,” kata Ketua Umum AFPI, Adrian Gunadi pada konferensi pers di Jakarta, Kamis (10/10/2019).
Menurut Adrian, pemberian izin itu menandakan kredibilitas industri fintech lending semakin tinggi. Kedepannya pemberian izin ini diharapkan dapat terus meningkatkan kepercayaan masyarakat dan investor kepada bisnis fintech lending di Indonesia. Dengan demikian diharapkan jumlah penyaluran dan jumlah peminjam (borrower) maupun pemberi pinjaman (lender) semakin meningkat demi memperluas akses pembiayaan kepada masyarakat.
“Kami harapkan terbitnya izin usaha kepada 6 anggota AFPI terdaftar ini akan mendorong Anggita lain untuk segera mendapatkan ijin usahanya. Untuk menjadi penyelenggara Fintech P2P Lending harus comply (memenuhi) terhadap regulasi dan aturan dari OJK maupun dari asosiasi demi menjaga kredibilitas industri,” kata Adrian.
Proses Panjang
Ketua Harian AFPI Kuseryansyah menjelaskan, proses pengurusan izin membutuhkan waktu beberapa tahun sejak penyelenggara fintech tersebut resmi terdaftar di OJK. Setelah menjadi anggota AFPI, para penyelenggara harus melampaui rangkaian panjang seperti persyaratan dan audit untuk meyakinkan OJK sebagai regulator, bahwa bisnis yang anggota AFPI jalankan akan berkelanjutan dan memiliki dampak positif bagi para pemangku kepentingan, terutama masyarakat.
“Status izin usaha diberikan kepada platform terdaftar di OJK yang telah memenuhi sejumlah persyaratan, seperti keamanan sistem informasi berupa ISO 27001, yang merupakan standar Internasional dalam menerapkan sistem manajemen keamanan informasi,” ucap Kusersyansyah.
Kepala Bidang Kelembagaan dan Humas AFPI Tumbur Pardede mengatakan AFPI menekankan kepada seluruh penyelenggara Fintech Lending, sebagai anggota AFPI, seluruhnya terikat dan tunduk pada Pedoman Perilaku (code of conduct) diantaranya mencakup komitmen menjalankan transpansi produk, pencegahan pinjaman berlebih (predatory lending), komitmen menjaga keamanan data pengguna dan praktik penagihan yang beretika dan bertanggung jawab.
“Terbitnya izin usaha baru ini menandakan bahwa kolaborasi yang terus berjalan berkesinambungan antara penyelenggara Fintech Lending dan lembaga pendukung lainnya seperti digital signature, credit scoring, asuransi dan perbankan semakin baik,” tutur Tumbur.
Merujuk data OJK, akumulasi realisasi pinjaman yang telah disalurkan oleh Fintech Lending per Agustus 2019 sebesar Rp 54,71 triliun. Nilai ini tumbuh 141,40% year to date (ytd) dari posisi akhir Desember 2018 sebesar Rp 22,66 triliun. Jumlah akumulasi rekening lender per Agustus 2019 sebanyak 530.385 entitas. Angka ini naik 155,60% secara ytd. Jumlah transaksi peminjam (borrower), sebanyak 12,83 juta entitas atau meningkat 194% ytd.
“Kehadiran AFPI akan terus mendorong penguatan industri Fintech P2P Lending di Indonesia sebagai pilihan akses keuangan masyarakat yang unbanked, underserved. Juga mendukung program pemerintah meningkatkan inklusi keuangan masyarakat. Dengan demikian pemanfaatan Fintech Lending diharapkan lebih maksimal untuk mengisi credit gap di masyarakat,” tutup Tumbur.
