Industri

BI Terbitkan Aturan Baru tentang Sistem Pembayaran, Berlaku Mulai 1 Juli 2021

  • JAKARTA – Bank Indonesia (BI) memperkuat aturan akses ke penyelenggaraan sistem pembayaran (access policy) dengan menerbitkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.22/23/PBI/2020 tentang Sistem Pembayaran. Penerbitan ketentuan ini merupakan wujud implementasi dari Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia (BSPI) 2025. Tujuannya, untuk mengintegrasikan pengaturan, perizinan, pengawasan, dan pelaporan sistem pembayaran Regulasi yang mulai berlaku pada Juli 2021 ini […]

QRIS
Quick Response Code Indonesian Standard atau biasa disingkat QRIS (dibaca KRIS) adalah penyatuan berbagai macam QR dari berbagai Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP) menggunakan QR Code. / Bi.go.id

(Bank Indonesia)

JAKARTA – Bank Indonesia (BI) memperkuat aturan akses ke penyelenggaraan sistem pembayaran (access policy) dengan menerbitkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.22/23/PBI/2020 tentang Sistem Pembayaran.

Penerbitan ketentuan ini merupakan wujud implementasi dari Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia (BSPI) 2025. Tujuannya, untuk mengintegrasikan pengaturan, perizinan, pengawasan, dan pelaporan sistem pembayaran

Regulasi yang mulai berlaku pada Juli 2021 ini juga mengatur fungsi BI di bidang sistem pembayaran, pengelolaan data secara terintegrasi, dan perluasan ruang uji coba inovasi teknologi.

Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono mengatakan, penerapan aturan melalui pendekatan berbasis aktivitas dan risiko.

“Jadi, sifatnya tidak sama (one size fits all),” ujarnya dalam siaran resmi, Jumat, 8 Januari 2021. PBI Sistem Pembayaran ini, lanjutnya, akan terus mengedepankan principle-based regulation untuk mendorong optimalisasi penguatan fungsi Self Regulatory Organization (SRO).

Menata Struktur Sistem Pembayaran

Erwin menjelaskan, secara umum reformasi pengaturan untuk menata kembali struktur industri sistem pembayaran. Di samping itu, BI ingin memayungi ekosistem penyelenggaraan sistem pembayaran secara menyeluruh, sejalan dengan perkembangan ekonomi dan keuangan digital.

Adapun pokok-pokok aturan ini mencakup, visi sistem pembayaran Indonesia, kewenangan BI di bidang sistem pembayaran, dan tujuan serta ruang lingkup penyelenggaraan sistem pembayaran.

Selain itu, komponen, penyelenggara jasa, perizinan dan penetapan infrastruktur sistem pembayaran juga diatur dalam regulasi ini. Selanjutnya, turunan PBI juga mengatur aktivitas, penunjang, inovasi teknologi, pengawasan, dan pengelolaan data atau informasi terkait sistem pembayaran.

“Penerbitan PBI Sistem Pembayaran akan ditindaklanjuti dengan penyusunan peraturan sebagai bentuk implementasinya,” tambahnya. Untuk sementara ini, semua ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai sistem pembayaran di BI masih tetap berlaku.