Industri

Baru Dua Bulan, Sudah Ada Lima Pengembang Properti Diadukan Konsumen

  • Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menyebut sudah ada lima pengembang properti yang diadukan konsumen dalam dua bulan pertama tahun 2021.

<p>Ilustrasi: Perumahan cluster di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Foto: Ismail Pohan/TrenAsia</p>

Ilustrasi: Perumahan cluster di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Foto: Ismail Pohan/TrenAsia

(Istimewa)

JAKARTA – Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mencatat sudah ada lima pengembang properti yang diadukan konsumen dalam dua bulan pertama tahun 2021.

Kelima pengembang tersebut adalah PT Permata Sakti Mandiri pemilik proyek apartemen Cimanggis City, PT Mahakarya Evelyn Almeera Mughnii Development, PT Serpong Bangun Cipta, Transpark Juanda Bekasi, dan PT Darusalam Madani Properti pemilik proyek Madinah City.

 “Ada tiga hal besar dalam masalah properti dari 10 tahun belakangan. Secara umum, masalahnya ada di pembangunan, pengelolaan, dan transaksi,” ujar Koordinator Pengaduan dan Hukum YLKI Sularsi ketika dihubungi TrenAsia, Senin, 15 Maret 2021.

Untuk pembangunan, Sularsi menjelaskan biasanya ini terkait dengan legalitas seperti izin yang tidak jelas, pembangunan mangkrak, dan masalah terkait lainnya.

Masalah pengelolaan biasanya berkaitan dengan rumah susun atau apartemen seperti masalah Perhimpunan Pemilik dan Penguni Satuan Rumah Susun (P3SRS), iuran pengelolaan lingkungan, atau perubahan fungsi.

Sedangkan untuk transaksi, masalah yang berkaitan biasanya soal promosi terkait dengan pembayaran seperti down payment (DP) dan pengembalian uang (refund).

Secara rinci, pengaduan terhadap PT Permata Sakti Mandiri, pengembang apartemen Cimanggis City, adalah karena pembangunan apartemen yang terhenti alias mangkrak. Pembangunan mangkrak juga menjadi masalah PT Darusalam Madani Properti, pengembang Madinah City. Bahkan, belum ada terlihat konstruksi fisik untuk Madinah City.

Lalu, PT Mahakarya Evelyn Almeera Mughnii diadukan karena belum memberikan uang refund. PT Serpong Bangun Cipta diadukan karena DP yang hangus begitu saja. Untuk Transpark Juanda, pengaduan terkait konsumen yang meminta pengembalian DP yang sudah lunas.

Berdasarkan catatan YLKI, sudah ada 472 kasus pengaduan sektor perumahan sejak 2015. Rinciannya adalah 160 kasus pada 2015, 53 kasus pada 2016, 57 kasus pada 2017, 98 kasus pada 2018, 81 kasus pada 2019, dan 23 kasus pada 2020.

Sularsi menyebut biasanya YLKI melakukan mediasi untuk penyelesaian kasus-kasus pengaduan tersebut. “YLKI itu kan mencari solusi, tapi kalau solusinya tidak ada ya alternatif terakhir (dibawa) ke pengadilan,” ujar Sularsi.

Tidak karena Pandemi

Sularsi menegaskan proyek-proyek yang diadukan konsumen bukan terhenti karena pandemi. Pengaduan yang masuk ke YLKI lebih banyak terkait etika pelaku usaha yang buruk.

“Untuk melakukan pembangunan kan seharusnya punya modal 20 persen pembangunan yang dilakukan, tapi ini ‘kan modal dengkul,” ujarnya.

Undang-undang (UU) No.20/ 2011 tentang rumah susun memang mewajibkan pengembang untuk setidaknya menyediakan 20% dari total luas lantai rumah susun komersial yang dibangun.

 “Pengembang harusnya tidak mengumpulkan uang dari masyarakat kemudian untuk membebaskan tanah. Ini yang sering terjadi di lapangan. Ini tidak hanya berlaku untuk pengembang kecil, tetapi juga pengembang besar. Sama saja,” tambahnya.