AFPI Fokus Integrasikan Anggotanya ke Fintech Data Center
JAKARTA – Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) fokus mengintegrasikan secara penuh seluruh anggotanya masuk dalam …

Acep Saepudin
Author


Peluncuran Fintech Data Center. / Foto: AFPI
(Istimewa)JAKARTA – Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) fokus mengintegrasikan seluruh anggotanya dalam Fintech Data Center (FDC) atau pusat data fintech dalam jangka waktu enam bulan ini.
FDC tersebut bermanfaat untuk mendeteksi dan mencegah calon nasabah melakukan peminjaman berlebih di banyak platform fintech lending dalam waktu bersamaan.
Ketua Umum AFPI Adrian Gunadi mengatakan pada Semester I 2020, AFPI memutuskan untuk fokus dalam pengembangan dan konsolidasi. Hal itu menurutnya agar kinerja lebih optimal dalam internal organisasi.
“AFPI sejak tahun lalu melakukan diskusi bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait solusi atas pinjaman berlebihan. Salah satu solusi ini adalah pembentukan FDC dimana AFPI telah launching FDC pada Januari 2020 lalu,” ujarnya di Jakarta, Selasa (25/2).
Menurutnya masih dibutuhkan waktu sekitar 6 bulan ke depan untuk pihaknya dapat mengintegrasikan FDC secara penuh dan real time bagi seluruh anggota AFPI saat ini.
“Atas dasar ini, AFPI memberi masukkan kepada OJK agar AFPI dapat memprioritaskan kepada seluruh 161 anggota terlebih dahulu,” kata Adrian.
Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa dengan mempertimbangkan kepentingan dan kesadaran industri fintech lending, AFPI melakukan penundaan sementara (postpone) dan memberlakukan daftar tunggu bagi pendaftaran anggota baru AFPI hingga Semester II 2020.
“Agar penerapan FDC berjalan efektif sesuai fungsinya, kami juga menunda sementara (postpone) dan memberlakukan daftar tunggu bagi pendaftaran anggota baru AFPI hingga di Semester II 2020,” ungkap Adrian.
Kebijakan AFPI untuk fokus kepada integrasi penuh pada pusat data fintech ini berdasarkan keputusan dalam Rapat Pengurus AFPI pada 10 Februari 2020. Pertimbangan salah satunya mengingat perkembangan industri tekfin sangat pesat.
“Hal itu erbukti dari perkembangan jumlah penyelenggara Fintech P2P Lending. Jumlah penyelenggara fintech lending telah mencapai 161 penyelenggara dengan total transaksi lebih dari 40 juta kali.
Sementara Ketua Bidang Humas dan Kelembagaan AFPI, Tumbur Pardede mengatakan fokus AFPI untuk mengintegrasikan seluruh anggotanya masuk dalam pusat data tekfin atau FDC dalam waktu enam bulan kedepan.
“FDC akan berperan optimal jika seluruh anggota sudah terintegrasi secara penuh dan real time. Namun hingga kini, dari 161 anggota AFPI, baru sebelas penyelenggara yang sukses berintegrasi penuh dengan FDC. Masih ada 150 penyelenggara lagi yang harus berintegrasi penuh. Untuk itulah kami lebih fokus dulu dengan anggota yang ada untuk berintegrasi penuh dengan FDC ini,” tutur Tumbur.
Ia menambahkan FDC merupakan pusat data fintech lending yang disiapkan oleh AFPI bersama dengan para anggotanya. Pusat data fintech tersebut diharapkan dapat meningkatkan manajemen risiko di industri. Salah satunya dapat mendeteksi dan mencegah calon nasabah melakukan peminjaman berlebih di banyak platform fintech dalam waktu bersamaan.
“FDC ini menjawab masalah di industri selama ini. Karena dengan FDC, platform dapat mengetahui calon peminjam sudah meminjam ke berapa banyak platform. Para penyelenggara fintech dapat melakukan tindakan preventif yakni bisa mengenali dan membatasi konsumennya agar tidak meminjam ke banyak platform sekaligus,” jelas Tumbur.
Dengan begitu menurutnya, tidak ada lagi istilah gali lobang tutup lobang, atau peminjam bisa meminjam ke banyak platform secara bersamaan.
Tumbur melanjutkan, FDC memungkinkan semua data antar penyenggara fintech (yang telah terdaftar dan berizin OJK) saling berintegrasi. Melalui pusat data tersebut, penyelenggara tekfin mampu mengetahui portofolio calon peminjam, melakukan credit assessment sehingga dapat mencegah potensi kredit bermasalah.
“FDC juga adalah untuk memastikan keamanan data borrower (peminjam). Seperti data pribadi yang akan berintegrasi dan bisa diakses antar penyelenggara fintech di FDC. Antara lain Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan kolektabilitas kredit dari peminjam. Untuk nama penyelenggara Fintech P2P Lending yang memberikan data akan dirahasiakan demi kepentingan bersama,” imbuh Tumbur.
Berdasarkan data OJK hingga Desember 2019, terdapat 164 penyelenggara Fintech P2P Lending yang berstatus terdaftar di OJK. 25 Platform diantaranya telah berstatus berizin.
Namun per Februari ini, jumlah anggota AFPI menjadi 161 penyelenggara. Itu karena 1 dicabut tanda daftarnya, dan 2 lainnya mengembalikan tanda daftar.
Adapun total penyaluran pinjaman dari Fintech P2P Lending mencapai Rp 81,5 triliun, meningkat 259% secara year to date (ytd). Rekening lender (pemberi pinjaman) juga meningkat 192,01% menjadi 605.935 entitas. Begitu juga rekening borrower (peminjam) bertambah 325,95% menjadi 18.569.123 entitas.
