Transportasi dan Logistik

Layanan Ojol Lumpuh Sehari, Masyarakat Harapkan Solusi Damai

  • Ribuan pengemudi ojol gelar Aksi 205 dengan mogok layanan selama 24 jam. Masyarakat terpecah antara dukungan terhadap tuntutan dan kekhawatiran atas mobilitas harian. Simak respons penumpang dan tuntutan lengkap para mitra ojol di sini.
Aksi Ojol Nasional - Panji 4.jpg
Massa yang tergabung dalam Koalisi Ojol Nasional (KON)melakukan aksi damai dikawasan Jl Medan Merdeka. Mereka menyampaikan sejumlah tuntutan di antaranya meminta pemerintah untuk melegalkan ojek daring dan menuntut revisi serta penambahan Pasal Permenkominfo No 1 Tahun 2012 tentang layanan tarif pos komersial untuk mitra ojek daring dan kurir di Indonesia lebih rinci. Kamis 29 Agustus 2024. Foto : Panji Asmoro/TrenAsia (trenasia.com)

JAKARTA – Aksi demonstrasi pengemudi ojek online (ojol) yang dipusatkan di Patung Kuda, Gedung DPR/MPR RI, dan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) pada Selasa (20/5/2025) menarik perhatian masyarakat luas.

Selain turun ke jalan, para mitra ojol juga melakukan aksi mogok massal dengan mematikan seluruh layanan aplikasi, baik roda dua (R2) maupun roda empat (R4), selama 24 jam penuh.

Di satu sisi, masyarakat memahami keresahan para pengemudi. Namun, di sisi lain, banyak penumpang khawatir terhadap dampak langsung terhadap mobilitas mereka, terutama di kota-kota besar yang sangat bergantung pada layanan transportasi berbasis aplikasi.

Maria (25), seorang karyawan swasta, mengaku khawatir dengan adanya aksi tersebut karena ia merupakan pengguna aktif ojek online untuk keperluan harian. "Seminggu bisa lima kali atau lebih saya naik ojol karena mudah diakses, cepat, dan mitranya banyak," ujarnya kepada TrenAsia.com.

Mengantisipasi demo, Maria telah menyiapkan alternatif transportasi seperti kendaraan pribadi, MRT, dan TransJakarta.

Meski terganggu secara aktivitas, Maria mengaku tak keberatan dengan sejumlah tuntutan yang disampaikan para pengemudi ojol. Beberapa di antaranya meminta Presiden RI dan Menteri Perhubungan menjatuhkan sanksi tegas terhadap perusahaan aplikasi yang melanggar Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 12 Tahun 2019 dan Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub) Nomor KP 1001 Tahun 2022. 

Para pengemudi juga meminta Komisi V DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) gabungan dengan Kemenhub, asosiasi, dan pihak aplikator. "Namun yang juga perlu jadi catatan, apakah setelah tuntutan dikabulkan, para mitra ojol juga mau berbenah? Kalau tidak, ya sama saja," tambah Maria.

Ia juga menceritakan pengalaman tidak menyenangkan saat memilih layanan dengan tarif hemat di salah satu aplikasi. Sejak itu, ia memilih layanan comfort dengan tarif lebih mahal demi mendapatkan kendaraan yang lebih bersih dan pengemudi yang lebih profesional, meskipun harus membayar lebih.

Sementara itu, Reza (29), pengguna lain, mengaku tidak terlalu memusingkan persoalan internal antara aplikator dan pengemudi. "Yang penting tarif per kilometer jelas, tidak memberatkan driver, dan pelayanannya tertata rapi," katanya.

Reza menilai demonstrasi adalah bentuk kebebasan berpendapat yang sah. Namun, ia berharap solusi damai dan berkelanjutan lebih diutamakan dibanding aksi di jalan yang berisiko menimbulkan gesekan.

“Pemerintah dan platform penyedia layanan harus merespons keluhan pengemudi secara terbuka dan transparan. Dialog lebih produktif daripada aksi besar yang justru bisa menimbulkan konflik,” tambahnya.

Sebagai masyarakat umum, Reza berharap ada langkah konkret dari semua pihak agar hak-hak pengemudi dihormati tanpa mengorbankan kebutuhan publik akan mobilitas yang aman dan nyaman.

Latar Belakang Aksi 205

Sebelumnya, ribuan pengemudi ojol melakukan aksi demonstrasi serentak di berbagai daerah pada Selasa, 20 Mei 2025, dengan nama Aksi 205. Aksi ini berlangsung sejak pukul 13.00 WIB, dengan titik konsentrasi massa di kawasan Monas, Kemenhub, dan Gedung DPR RI, Jakarta.

Demonstrasi ini merupakan bentuk protes para pengemudi terhadap aplikator yang diduga tidak mematuhi regulasi yang berlaku. Setidaknya terdapat lima poin utama dalam tuntutan aksi tersebut:

  1. Presiden RI dan Menteri Perhubungan diminta memberikan sanksi tegas kepada perusahaan aplikasi yang melanggar Permenhub No. 12/2019 dan Kepmenhub KP No. 1001/2022.
  2. Komisi V DPR RI diminta menggelar RDP gabungan dengan Kemenhub, asosiasi pengemudi, dan pihak aplikator.
  3. Pemotongan komisi oleh aplikator dibatasi maksimal 10%.
  4. Revisi sistem tarif penumpang dengan menghapus skema seperti Aceng, Slot, Hemat, Prioritas, dan lainnya.
  5. Penetapan tarif layanan makanan dan pengiriman barang dengan melibatkan asosiasi, regulator, aplikator, serta YLKI.