Tembus Rp904,3 Triliun, OJK: Restrukturisasi Kredit Bank Diperpanjang Hingga 2021
- JAKARTA – Ketua Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso melaporkan realisasi restrukturisasi kredit perbankan mencapai Rp904,3 triliun per 28 September...

Aprilia Ciptaning
Author
JAKARTA – Ketua Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso melaporkan realisasi restrukturisasi kredit perbankan mencapai Rp904,3 triliun per 28 September 2020.
Restrukturisasi tersebut diberikan kepada 7,5 juta nasabah. Terdiri dari 5,82 juta debitur usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), serta 1,64 juta debitur non UMKM.
Menurutnya, kebijakan pelonggaran cicilan kredit ini bisa diperpanjang hingga Februari tahun depan. “Bagi nasabah yang memiliki jatuh tempo, silakan mengajukan restrukturisasi, masih berlaku sampai Februari 2021,” ungkapnya dalam acara daring, Senin, 19 Oktober 2020.
- Jerman Bisa Berlakukan Lockdown Hingga 2021
- Terbaik di Indonesia, UGM Peringkat 57 Perguruan Tinggi se-Asia
- Yuk Nikmati Golden Sunrise di Dieng Lagi, Destinasi Wisata Wonosobo Sudah Dibuka
- Pasar Modal Tengah Menghadapi Window Dressing, Ini yang Perlu Dilakukan Investor Pemula
- Kemenkeu Beri Pinjaman Perumnas Rp650 Miliar untuk Sediakan Satu Juta Rumah
Seperti diketahui, kebijakan mengenai restrukturisasi kredit telah diatur dalam Peraturan OJK Nomor 11 Tahun 2020. Kelonggaran tersebut diberikan kepada nasabah yang mengalami kesulitan untuk membayar angsuran pokok dan bunga selama pandemi COVID-19.
Multifinance
Hal ini juga berlaku untuk nasabah di industri keuangan non bank, seperti lembaga pembiayaan (multifinance). Wimboh pun menyebutkan, restrukturisasi di sektor ini mencapai Rp175,2 triliun hingga 13 Oktober 2020.
Jumlah tersebut terdiri dari 4,73 juta debitur di 181 perusahaan multifinance, mencakup pelaku UMKM dan ojek online atau ojol sebanyak 651.000 debitur, dan non UMKM 4,08 juta debitur. Sementara itu, data debitur yang masih diproses tercatat ada 4.507.
Wimboh menambahkan, secara keseluruhan indikator keuangan Indonesia masih bagus kendati menjalankan program restrukturisasi kredit.
Berdasarkan statistik OJK, likuiditas perbankan masih kuat, ditunjukkan oleh dana pihak ketiga (DPK) yang tinggi sebesar 12,88% per September 2020. Kemudian rasio kredit bermasalah atau non-performing loan (NPL) gross sebesar 3,15% dan NPL net 1,07%. Adapun rasio kecukupan modal atau capital adequacy ratio (CAR) sebesar 23,16%. (SKO)
