Wanprestasi
Dalam kaitannya dengan kasus gagal bayar, platform fintech P2P lending memperoleh perlindungan hukum selama pihak penyelenggara sebagai fasilitator yang mempertemukan lender dan borrower tidak terbukti melakukan pelanggaran yang menyebabkan gagal bayar itu bisa terjadi.


Ilustrasi Fintech Peer to Peer (P2P) Lending alias kredit online atau pinjaman online (pinjol) yang resmi dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK), bukan ilegal. Ilustrator: Deva Satria/TrenAsia


Apakah Platform Fintech P2P Lending Bertanggung Jawab Atas Kasus Gagal Bayar? Simak Penjelasannya
Jika lender telah menyetujui dan menandatangani dokumen yang menyatakan risiko, maka penyelenggara tidak dapat dituntut atas wanprestasi karena mereka hanya berfungsi sebagai fasilitator dan bukan sebagai pihak yang menanggung risiko.


Wanprestasi dan Penipuan, Apa Bedanya?
Wanprestasi dan penipuan memiliki batasan yang tipis sebab pelaku kejahatan kerap membingkai perbuatannya secara prinsip-prinsip hukum perdata seperti melalui perjanjian dan kontrak sebagai modusnya.


Wanprestasi: Definisi, Penyebab hingga Unsurnya
Wanprestasi merupakan kondisi di mana salah satu dari pihak yang terikat dalam perjanjian tidak memenuhi kewajibannya.
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
