Wanprestasi

Dalam kaitannya dengan kasus gagal bayar, platform fintech P2P lending memperoleh perlindungan hukum selama pihak penyelenggara sebagai fasilitator yang mempertemukan lender dan borrower tidak terbukti melakukan pelanggaran yang menyebabkan gagal bayar itu bisa terjadi.
Ilustrasi Fintech Peer to Peer (P2P) Lending alias kredit online atau pinjaman online (pinjol) yang resmi dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK), bukan ilegal. Ilustrator: Deva Satria/TrenAsia
Ilustrasi Fintech Peer to Peer (P2P) Lending alias kredit online atau pinjaman online (pinjol) yang resmi dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK), bukan ilegal. Ilustrator: Deva Satria/TrenAsia
Ilustrasi Fintech Peer to Peer (P2P) Lending alias kredit online atau pinjaman online (pinjol) yang resmi dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK), bukan ilegal. Ilustrator: Deva Satria/TrenAsia

Apakah Platform Fintech P2P Lending Bertanggung Jawab Atas Kasus Gagal Bayar? Simak Penjelasannya

Jika lender telah menyetujui dan menandatangani dokumen yang menyatakan risiko, maka penyelenggara tidak dapat dituntut atas wanprestasi karena mereka hanya berfungsi sebagai fasilitator dan bukan sebagai pihak yang menanggung risiko.
top-view-financial-elements-arrangement-with-copy-space.jpg

Wanprestasi dan Penipuan, Apa Bedanya?

Wanprestasi dan penipuan memiliki batasan yang tipis sebab pelaku kejahatan kerap membingkai perbuatannya secara prinsip-prinsip hukum perdata seperti melalui perjanjian dan kontrak sebagai modusnya.
failed-break-down-fiasco-failure-failure-concept.jpg

Wanprestasi: Definisi, Penyebab hingga Unsurnya

Wanprestasi merupakan kondisi di mana salah satu dari pihak yang terikat dalam perjanjian tidak memenuhi kewajibannya.
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...