Tingkat Suku Bunga Penjaminan

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) kembali menurunkan tingkat bunga penjaminan LPS untuk simpanan rupiah pada bank umum menjadi 4,25 persen dan untuk valuta asing di bank umum sebesar 0,75 persen, sedangkan tingkat bunga penjaminan untuk rupiah pada BPR menjadi sebesar 6,75 persen. Tingkat bunga penjaminan tersebut berlaku mulai 25 Februari 2021 hingga 28 Mei 2021. Selanjutnya, […]

<p>Karyawan melayani nasabah di salah satu bank peserta penjaminan LPS di Jakarta, Jum&#8217;at, 5 Maret 2021. Foto: Ismail Pohan/TrenAsia</p>

Karyawan melayani nasabah di salah satu bank peserta penjaminan LPS di Jakarta, Jum’at, 5 Maret 2021. Foto: Ismail Pohan/TrenAsia

<p>Karyawan membersihkan logo Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) di Jakarta, Jum&#8217;at, 10 Juli 2020.  Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) diberikan kewenangan tambahan berupa penyelamatan bank sakit dan penempatan dana pada bank yang kesulitan likuiditas selama pandemi Covid-19. Penempatan dana oleh LPS tersebut bertujuan untuk mengelola dan/atau meningkatkan likuiditas LPS, serta mengantisipasi dan/atau melakukan penanganan stabilitas permasalahan sistem keuangan yang dapat menyebabkan kegagalan bank. Kewenangan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah No.33/2020 yang mengatur mengenai Pelaksanaan Kewenangan LPS. Foto: Ismail Pohan/TrenAsia</p>

LPS Tahan Suku Bunga Penjaminan di Level 4,5%

JAKARTA – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) melalui Rapat Dewan Komisioner (DK) memutuskan untuk mempertahankan suku bunga penjaminan rupiah dan valas dan simpanan rupiah Bank Perkreditan Rakyat (BPR). Rinciannya, tingkat bunga pinjaman untuk simpanan berjangka bank umum berdenominasi rupiah sebesar 4,5%, valas 1%, dan simpanan BPR rupiah 7%. Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan kebijakan ini berlaku […]

<p>Karyawan membersihkan logo Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) di Jakarta, Jum&#8217;at, 10 Juli 2020.  Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) diberikan kewenangan tambahan berupa penyelamatan bank sakit dan penempatan dana pada bank yang kesulitan likuiditas selama pandemi Covid-19. Penempatan dana oleh LPS tersebut bertujuan untuk mengelola dan/atau meningkatkan likuiditas LPS, serta mengantisipasi dan/atau melakukan penanganan stabilitas permasalahan sistem keuangan yang dapat menyebabkan kegagalan bank. Kewenangan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah No.33/2020 yang mengatur mengenai Pelaksanaan Kewenangan LPS. Foto: Ismail Pohan/TrenAsia</p>

Hingga September 2020, Lebih dari 335,3 Juta Rekening yang Dijamin LPS

JAKARTA – Jumlah rekening yang dijamin Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) hingga September 2020 mencapai 99,91% dari total rekening atau sejumlah 335.311.847 rekening. “Rekening itu secara nominalnya mencapai Rp3.418,95 triliun. Sesuai dengan ketentuan program penjaminan, maksimum Rp2 miliar per nasabah per bank,” ungkap Ketua LPS Purbaya Yudhi Sadewa dalam keterangan tertulis yang diterima TrenAsia.com, Rabu, 28 […]

Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...