Tingkat Bunga Penjaminan

Suku bunga yang tinggi dari entitas perbankan digital tidak menjadi suatu masalah selama bank yang bersangkutan memenuhi kewajiban untuk menginformasikannya kepada nasabah.
BABAK BARU BANK DIGITAL.jpg
Ilustrasi bank digital di Indonesia. Infografis: Deva Satria/TrenAsia
Ketua Dewan Komisioner LPS.jpg

LPS Naikkan Tingkat Bunga Penjaminan Simpanan Rupiah jadi 3,75 Persen per 1 Oktober, Ini Alasannya

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menaikkan tingkat bunga penjaminan (TBP) simpanan rupiah sebesar 25 basis poin menjadi 3,75%.
<p>Karyawan membersihkan logo Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) di Jakarta, Jum&#8217;at, 10 Juli 2020.  Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) diberikan kewenangan tambahan berupa penyelamatan bank sakit dan penempatan dana pada bank yang kesulitan likuiditas selama pandemi Covid-19. Penempatan dana oleh LPS tersebut bertujuan untuk mengelola dan/atau meningkatkan likuiditas LPS, serta mengantisipasi dan/atau melakukan penanganan stabilitas permasalahan sistem keuangan yang dapat menyebabkan kegagalan bank. Kewenangan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah No.33/2020 yang mengatur mengenai Pelaksanaan Kewenangan LPS. Foto: Ismail Pohan/TrenAsia</p>

LPS Tahan Tingkat Bunga Penjaminan Bank Umum dan BPR

Tingkat bunga ini berlaku untuk periode 29 Januari sampai dengan 27 Mei 2022.
<p>Karyawan membersihkan logo Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) di Jakarta, Jum&#8217;at, 10 Juli 2020.  Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) diberikan kewenangan tambahan berupa penyelamatan bank sakit dan penempatan dana pada bank yang kesulitan likuiditas selama pandemi Covid-19. Penempatan dana oleh LPS tersebut bertujuan untuk mengelola dan/atau meningkatkan likuiditas LPS, serta mengantisipasi dan/atau melakukan penanganan stabilitas permasalahan sistem keuangan yang dapat menyebabkan kegagalan bank. Kewenangan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah No.33/2020 yang mengatur mengenai Pelaksanaan Kewenangan LPS. Foto: Ismail Pohan/TrenAsia</p>

Sentuh Level Terendah, LPS Pangkas Bunga Penjaminan ke 4,25%

JAKARTA – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menetapkan penurunan tingkat bunga penjaminan untuk rupiah pada bank umum dan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) masing-masing sebesar 25 bps menjadi 4,25% dan 6,75%. Selain itu, LPS juga menurunkan tingkat bunga penjaminan untuk valuta asing pada bank umum sebesar 25 bps menjadi 0,75%. Sementara itu, Tingkat Bunga Penjaminan untuk Rupiah […]

Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...