Taperum
Indah menjelaskan bahwa pemerintah berencana untuk melakukan sosialisasi lebih intensif terkait Peraturan Pemerintah (PP) No. 21 Tahun 2024, yang mengatur tentang pungutan bagi pekerja non-ASN, TNI, dan Polri.

Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI), Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), Indah Anggoro Putri,

BP Tapera Cairkan Dana Taperum Tahap ke-4 sebesar Rp229 Miliar
Dana tersebut diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang pensiun pada periode Januari – April 2021