Tanifund
Fintech peer-to-peer (P2P) lending telah menjadi salah satu solusi pembiayaan alternatif bagi masyarakat Indonesia, khususnya pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Namun, sepanjang tahun 2024, empat perusahaan fintech P2P lending di Indonesia menghadapi pencabutan izin usaha oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).


Ilustrasi Fintech Peer to Peer (P2P) Lending alias kredit online atau pinjaman online (pinjol) yang resmi dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK), bukan ilegal. Ilustrator: Deva Satria/TrenAsia


OJK Cabut Izin Usaha Tanifund, Bagaimana Nasib iGrow dan Investree?
Dengan pencabutan ini, bagaimana nasib fintech lending bermasalah lainnya seperti iGrow dan Investree? Apakah mereka berpotensi menyusul TaniFund?


Kronologi Bubarnya TaniFund, Mulai dari Gagal Bayar hingga Pencabutan Izin dari OJK
Pencabutan izin usaha ini mulai berlaku sejak tanggal 3 Mei lalu. Keputusan ini diambil setelah PT TaniFund Madani tidak dapat memenuhi ketentuan ekuitas minimum yang ditetapkan dan juga tidak mematuhi rekomendasi pengawasan yang diberikan oleh OJK.


Fintech Tanifund Dilaporkan ke Polisi, Buntut Gagal Bayar ke Lender
Kasus gagal bayar TaniFund pertama mencuat pada 6 Desember 2022. Tanifund gagal bayar kepada investornya yang berjumlah sekitar 128 investor dengan total nilai investasi sebesar Rp14 miliar.
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
