Suap Bansos Covid 19
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap aliran dana yang diperoleh mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara dari suap bantuan sosial (bansos) COVID-19. Juliari diketahui menerima imbalan Rp10.000 dari setiap paket bansos senilai Rp32,48 miliar.


Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna Laoly (kiri), Menteri Sosial, Juliari P. Batubara (tengah), dan Menteri Kesehatan, Terawan Agus Putranto (kanan) saat mengikuti rapat kerja dengan komisi VIII DPR, di komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 7 September 2020. Rapat kerja musyawarah tersebut membahas RUU penanggulangan bencana. Foto: Ismail Pohan/TrenAsia


KPK Serahkan Berkas Kasus Suap Bansos COVID-19 ke Pengadilan
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah membawa berkas perkara terdakwa kasus suap bantuan sosial (bansos) COVID-19 ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta Pusat.
