Psbb Awal Pandemi Covid 19
Mulai Senin, 14 September 2020, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kembali memberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) lebih ketat. Ada sejumlah perbedaan ketentuan antara PSBB jilid dua dengan yang awal diberlakukan pada April lalu.


Petugas melakukan penyemprotan disinfektan saat pemberlakuan kembali PSBB di Jalan Sudirman, Jakarta, Senin, 14 September 2020. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan menerapkan kembali pembatasan sosial berskala besar (PSBB) jilid dua atau PSBB pengetatan, yang berlaku selama dua pekan mulai Senin, 14 September 2020 hingga 27 September 2020. Penerapan PSBB itu mengacu pada Pergub Nomor 88 Tahun 2020 terkait perubahan Pergub Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB dalam Penanganan Covid-19 di DKI Jakarta. Foto: Ismail Pohan/TrenAsia


Baru ‘Napas’ Sebentar, Sektor Properti Bakal Dihantam PSBB Lagi?
Pemberlakukan PSBB secara berkepanjangan berpotensi besar menghantam kinerja emiten properti kembali. Padahal sektor ini baru saja ‘menghela nafas’ dari tekanan pandemi COVID-19.
