Pkpu Garuda

PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA) memproyeksikan pertumbuhan kinerja secara bertahap hingga tiga tahun mendatang. Hal tersebut sejalan dengan akselerasi pemulihan kinerja yang tengah dioptimalkan Garuda pasca meraih kesepakatan homologasi melalui proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) pada akhir Juni 2022.
Pada tahun haji 1443/2022 Garuda Indonesia akan melayani sebanyak 47.915 jemaah haji yang terbagi ke dalam 128 kelompok terbang (kloter) dan akan diberangkatkan dari 9 embarkasi.
Pada tahun haji 1443/2022 Garuda Indonesia akan melayani sebanyak 47.915 jemaah haji yang terbagi ke dalam 128 kelompok terbang (kloter) dan akan diberangkatkan dari 9 embarkasi.
Ilustrasi Garuda - Panji 1.jpg

Berencana Gaet Investor Strategis, Garuda (GIAA) Bakal Gelar Dua Kali Rights Issue Tahun Ini

Emiten kepunyaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA) dikabarkan akan segera mendapatkan kucuran modal baru yang tidak hanya dari pemerintah pasca berhasil lolos dari pailit dengan memperoleh penundaan pembayaran kewajiban utang (PKPU).
Garuda Indonesia Buka Rute Penerbangan Kargo Denpasar-Narita Jepang.jpg

Lolos dari Jeratan Pailit, Garuda Indonesia (GIAA) Pede 'Terbang' Lagi

PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA) memprediksi pemulihan kinerja yang lebih cepat seiringan dengan disahkannya persetujuan terhadap rencana perdamaian oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
Pesawat Garuda Indonesia

Tok! Garuda (GIAA) Menang Voting PKPU, Ini Penjelasanya

PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) berhasil memperoleh suara persetujuan dalam proses pemungutan suara atau voting penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...