Peringatan Kesehatan Bergambar

Aliansi Pengusaha Penghantar Nikotin Elektronik Indonesia (APPNINDO) berharap pemerintah menerapkan kebijakan label peringatan kesehatan (health warning) bagi produk Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL) yang berbeda dari rokok konvensional.

<p>Pemilik toko yang juga Anggota APVI, Rhomedal (kanan) memasang stiker himbauan di toko Vapepackers, Jakarta, Rabu, 9 September 2020. Kegiatan ini merupakan sosialisasi mengenai bahaya penyalahgunaan narkoba pada produk tembakau alternatif atau rokok elektrik melalui gerakan sosial bertajuk “Gerakan Pencegahan Penyalahgunaan Rokok Elektrik (GEPPREK)” yang juga telah dilakukan di Denpasar, Bali, dan Bandung, Jawa Barat. Foto: Ismail Pohan/TrenAsia</p>

Pemilik toko yang juga Anggota APVI, Rhomedal (kanan) memasang stiker himbauan di toko Vapepackers, Jakarta, Rabu, 9 September 2020. Kegiatan ini merupakan sosialisasi mengenai bahaya penyalahgunaan narkoba pada produk tembakau alternatif atau rokok elektrik melalui gerakan sosial bertajuk “Gerakan Pencegahan Penyalahgunaan Rokok Elektrik (GEPPREK)” yang juga telah dilakukan di Denpasar, Bali, dan Bandung, Jawa Barat. Foto: Ismail Pohan/TrenAsia

<p>Ilustrasi rokok Gudang Garam. / Gudanggaramtbk.com</p>

Terkecil di Asia, YLKI Desak Peringatan Kesehatan Bergambar di Bungkus Rokok Diperbesar

JAKARTA – Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mendesak pemerintah memperbesar peringatan kesehatan bergambar (Pictorial Health Warning/ PHW) yang saat ini sebesar 40% di bungkus rokok. Dalam hal ini, YLKI mengacu pada UU Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 pada pasal 4 disebutkan bahwa konsumen ber hak atas kenyamanan, keamanan, keselamatan dan berhak mendapatkan informasi yang […]