Penolakan Pengesahan Ruu Tni

Bekas komandan tempur Gerakan Aceh Merdeka (GAM), Sayed Mustafa Usab menyatakan dukungannya terhadap pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) TNI. Dia merasa heran mengapa ada pihak yang menolaknya.
bf1fc9b7-7df5-4fbd-8072-155599df6835.jpg
Demonstran membawa poster yang isinya menyindir pemerintahan Joko Widodo dalam aksi di Balai Kota Solo, Kamis, 22 Agustus 2024.
c1_1420278_180301044050.jpg

Kilas Balik Ekonomi Myanmar yang Hancur Akibat Rezim Militer

Sejak memperoleh kemerdekaan dari Inggris pada tahun 1948, Myanmar telah menghadapi berbagai pemberontakan. Kudeta pertama di negara ini terjadi pada 2 Maret 1962, ketika Tatmadaw—angkatan bersenjata Myanmar yang dipimpin oleh Jenderal Ne Win—menjatuhkan pemerintahan sipil dan mendirikan rezim otoriter.
WhatsApp Image 2024-08-20 at 15.01.19.jpeg

Menyikapi Revisi UU TNI, Kontras Sikap Megawati Dulu dan Kini

Pada era Orde Baru, Megawati Soekarnoputri dikenal sebagai salah satu tokoh yang menentang dominasi militer dalam pemerintahan. Dwifungsi ABRI, yang memungkinkan TNI terlibat dalam politik dan birokrasi sipil, menjadi salah satu kebijakan yang kerap dikritiknya.
582b2a94-25da-4186-b088-377ea4e3b46e.jpg

Daftar Titik Aksi Demonstrasi Revisi UU TNI

Aksi penolakan terhadap RUU TNI terjadi di berbagai kota besar di Indonesia. Mereka menilai revisi ini membuka jalan bagi militerisme di ranah sipil, melemahkan supremasi sipil, serta disahkan tanpa transparansi dan partisipasi publik yang memadai.
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...