Penjualan Rokok

Lewat peraturan baru, pemerintah resmi melarang penjualan rokok secara eceran atau per batang. Aturan tersebut pengendalian zat adiktif produk tembakau yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024, sebagai pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Ilustrasi Rokok dalam Asbak
Ilustrasi Rokok dalam Asbak (Freepik.com/fabrikasimf)
Ilustrasi Rokok dalam Asbak

Bakal Gerus Perekonomian Pasar Rakyat, APARSI Minta Larangan Penjualan Rokok dengan Zonasi 200 Meter Dihapus dari RPP Kesehatan

Asosiasi Pasar Rakyat Seluruh Indonesia (APARSI) menolak aturan tembakau di Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Kesehatan yang merupakan aturan pelaksana dari Undang-Undang (UU) Kesehatan No. 17 Tahun 2023, khususnya terkait larangan penjualan rokok dengan zonasi 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak.
Cukai Rokok Kian Mengepul_HeroImage.jpg

Situasi Pandemi Mereda, Industri Rokok Kian Mengepul?

Volume penjualan industri rokok secara keseluruhan di Indonesia mencapai tumbuh 7,7% year-on-year (yoy) menjadi 216,8 miliar batang hingga kuartal III-2021.
<p>Produk rokok HM Sampoerna. / TrenAsia-Sukirno</p>

Volume Naik Semester I-2021, Philip Morris International Catat Penjualan Rokok di Indonesia sebanyak 142,7 Miliar Batang

Induk perusahaan rokok PT Hanjaya Mandala Sampoerna Tbk (HMSP), Philip Morris International Inc melaporkan volume penjualan secara industri di Tanah A
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...