Peninjauan Kembali Pk

Putusan peninjauan kembali dengan Nomor 1102 PK/Pid.Sus/2024 dijatuhkan oleh Majelis Hakim yang diketuai oleh Hakim Desnayati. Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menyatakan Mujianto tidak terbukti bersalah dalam kasus kredit macet tersebut.
294493-P78TKQ-79.jpg
Perbuatan Melawan Hukum (PMH) secara hukum perdata dikenal sebagai onrechtmatige daad
KLHK.jpg

Putusan Inkracht, KLHK Segera Eksekusi JJP Soal Kebakaran Hutan

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) segera melakukan eksekusi putusan pengadilan yang telah inkracht (berkekuatan hukum tetap) terhadap PT Jatim Jaya Perkasa (PT JPP) dalam kasus kebakaran hutan dan/atau lahan (Karhutla). Karhutla itu membakar 1.000 hektare lahan pada tahun 2015.
court-hammer-books-judgment-law-concept.jpg

Upaya Hukum yang Dapat Dilakukan Ketika Dinyatakan Pailit

Dalam kasus kepailitan tidak dapat diajukan upaya hukum banding tetapi langsung dilakukan upaya kasasi dan peninjauan kembali.
iGvd_Karhutla PT Kaswari Unggul.jpg

PK Ditolak MA, PT Kaswari Unggul Dihukum Rp25 M Kasus Karhutla

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) segera mengeksekusi putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung (PK MA) dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di lahan konsesi PT Kaswari Unggul (KU). Putusan PK tersebut dikeluarkan oleh MA pada 30 Oktober 2023. Dalam putusannya, MA menolak PK dan menghukum PT KU membayar Rp25.527.525.180.
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...