Pengampunan Pajak

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menolak terhadap rencana amandemen Undang-undang No.16/2016 tentang Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty. Menurutnya, penerapan kembali program pengampunan pajak dapat merusak kredibilitas pemerintah.
tax amnesty.jpeg
tax amnesty.jpeg

Tax Amnesty Berulang Bisa Merusak Reputasi Pemerintah

Kebijakan Tax Amnesty Jilid 3 dilakukan karena kebutuhan mendesak untuk meningkatkan penerimaan negara. Pemerintah menghadapi tantangan besar, terutama dalam kondisi ekonomi yang melambat dan konsumsi masyarakat yang menurun.
WhatsApp Image 2024-11-20 at 23.59.19 (1).jpeg

Analis Apindo: Tax Amnesty Kebijakan Kurang Ideal, Tapi Dibutuhkan

Seiring masuknya RUU Pengampunan Pajak dalam Prolegnas 2025, kebijakan tax amnesty jilid III kembali disorot khalayak luas. Meskipun sering mendapat kritik, kebijakan ini dipandang sebagai langkah penting untuk memperbaiki sistem perpajakan di Indonesia.
ilustrsi-property-tax-south-china-morning-post.jpg

Penerapan Tax Amnesty Jilid III Dinilai Langkah Mundur

Program Tax Amnesty Jilid III dianggap sebagai langkah mundur, terutama di saat pemerintah juga sedang merancang kebijakan yang tidak populer. Hal itu seperti rencana kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12%.
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...