Pembatasan Kegiatan Usaha

Pada 13 September 2024, OJK menjatuhkan sanksi PKU terhadap PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Sanksi ini diberikan karena Jiwasraya dianggap melanggar sejumlah ketentuan di bidang perasuransian.
<p>Puluhan nasabah Jiwasraya yang tergabung dalam Forum Korban Jiwasraya melakukan aksi damai di Kantor Pusat Jiwasraya, Jakarta, Jumat, 11 Agustus 2020. Aksi dilakukan demi menuntut kejelasan atas pencairan dana bagi para nasabah korban Jiwasraya yang sudah tidak jelas selama 2 tahun belakangan ini. Seperti diketahui Jiwasraya mengalami tekanan likuiditas sehingga  tidak dapat membayar klaim polis jatuh tempo nasabah JS Saving Plan sebesar Rp802 miliar. Foto: Ismail Pohan/TrenAsia</p>

Puluhan nasabah Jiwasraya yang tergabung dalam Forum Korban Jiwasraya melakukan aksi damai di Kantor Pusat Jiwasraya, Jakarta, Jumat, 11 Agustus 2020. Aksi dilakukan demi menuntut kejelasan atas pencairan dana bagi para nasabah korban Jiwasraya yang sudah tidak jelas selama 2 tahun belakangan ini. Seperti diketahui Jiwasraya mengalami tekanan likuiditas sehingga  tidak dapat membayar klaim polis jatuh tempo nasabah JS Saving Plan sebesar Rp802 miliar. Foto: Ismail Pohan/TrenAsia

<p>Perusahaan pembiayaan PT Intensif Multi Finance / Dok. Perseroan</p>

Lagi, OJK Bekukan Kegiatan Usaha Intensif Multi Finance

Intensif Multi Finance sebelumnya juga sempat mendapatkan saksi serupa pada akhir 2019. Akan tetapi, OJK akhirnya mencabut PKU tersebut melalui surat keputusan nomor S-339/NB.2/2020 tanggal 30 Juli 2020.