Pekerja Perempuan

Pemerintah pelu melindungi pekerja perempuan di sektor industri Sigaret Kretek Tangan (SKT) karena merupakan industri padat karya.
<p>Pabrik rokok HM Sampoerna. / Shutter Stock</p>

Pabrik rokok HM Sampoerna. / Shutter Stock

<p>Aktivitas pabrik rokok HM Sampoerna. / Istimewa</p>

Ini Harapan Pekerja SKT terkait Kebijakan Cukai Rokok Tahun 2022

Para pekerja pelinting dari industri SKT memohon kepada pemerintah agar melindungi segmen padat karya yang menjadi sumber mata pencaharian mereka.
<p>Nampak petugas medis mempersiapkan penyuntikan di area vaksinasi dalam acara Program vaksinasi kerja sama GoTix dengan Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) dengan menyasar 20.000 warga di 6 wilayah yakni Jakarta dan sekitarnya, yaitu Depok, Tangerang Kota, Tangerang Selatan, Kota Bekasi. Sentra Vaksinasi COVID-19 ini diperuntukkan bagi masyarakat umum termasuk pelaku UMKM, di antaranya mitra usaha ekosistem Gojek. Foto : Panji Asmoro/TrenAsia</p>

IAKMI: Kesehatan Pekerja Perempuan di Era Pandemi Tidak Boleh Dilupakan

Dalam melaksanakan pekerjaannya, pekerja/buruh perempuan dihadapkan pada berbagai risiko. Pada kondisi pandemi COVID-19, risiko pekerja perempuan akan berlipat ganda. Seperti terinfeksi COVID-19, kurang energi protein karena berkurangnya kemampuan ekonomi, bahkan stres
<p>Pekerja menata produk handycraft &#8220;Gartinis Corner&#8221; di gerai Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) mitra binaan Pertamina di Jakarta, Rabu, 12 Agustus 2020. Pengusaha UMKM yang bisnisnya tertekan pelemahan ekonomi akibat pandemi corona, PT Pertamina akan memberikan bantuan agar pengusaha UMKM bisa bangkit dan kembali memulai bisnisnya. Manager SMEPP Pertamina, Rudi Ariffianto menjelaskan, pelaku UMKM yang menjadi mitra binaan Pertamina akan mendapatkan fasilitas pembiayaan yang mudah dan murah. Penyaluran Dana Pinjaman Program Kemitraan diberikan dengan nilai hingga Rp 200 juta dan jasa administrasi sebesar 3 persen per tahun. Foto: Ismail Pohan/TrenAsia</p>

Duh! Di Indonesia Pekerja Perempuan Dapat Gaji 23% Lebih Rendah dari Laki-laki

Merujuk data Kementerian Keuangan, perempuan yang berada di angkatan kerja dan bekerja sebagai profesional hanya ada kurang dari 50%. Sementara, hanya 30% yang menduduki posisi manajerial di mana mereka dibayar lebih rendah dibandingkan dengan laki-laki.