Pegawai Honorer
Menurut Pasal 3 ayat (1), aparatur negara yang berhak menerima THR dan gaji ke-13, adalah PNS dan calon PNS, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota Polri, dan pejabat negara.

Aktifitas PNS di kawasan pusat pemerintahan Kota Tangerang. Foto : Panji Asmoro/TrenAsia

Alhamdulillah, BTN Siapkan 2.000 KPR Subsidi untuk Pegawai Honorer Kementerian PUPR
JAKARTA – PT bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BBTN) menyelenggarakan akad perdana kredit pemilikan rumah (KPR) subsidi bagi pegawai honorer di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Dengan kerja sama ini, pegawai honorer Kementerian PUPR bisa memiliki rumah dengan skema Fasilitas Lunak Pembiayaan Perumahan (FLPP) maupun Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan (BP2BT). “Dari kerja […]