Modal Minimum

Sebanyak 10 dari 97 penyelenggara fintech peer-to-peer (P2P) lending diketahui belum memenuhi kewajiban ekuitas minimum sesuai ketentuan yang berlaku per Oktober 2024. Berdasarkan aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), setiap penyelenggara fintech P2P lending diwajibkan memiliki ekuitas minimum sebesar Rp7,5 miliar.
6617.jpg
Ilustrasi fintech peer-to-peer lending.
WhatsApp Image 2024-10-10 at 15.03.32_51ec89d5.jpg

OJK Ngaku Sudah Beri Cukup Waktu pada Industri Asuransi untuk Penuhi Modal Minimum

Sejumlah perusahaan asuransi menghadapi tantangan berat dalam memenuhi syarat ekuitas minimum yang akan diberlakukan secara bertahap pada tahun 2026 dan 2028. Kondisi ini diperparah oleh rendahnya tingkat profitabilitas yang membuat perusahaan kesulitan dalam meningkatkan laba secara organik. Selain itu, perusahaan asuransi juga dihadapkan pada implementasi Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 117 yang berpotensi merusak ekuitas.
standard-quality-control-concept-m.jpg

Diterapkan Bersamaan dengan Ketentuan Modal Minimum, PSAK 117 Dapat Bebani Industri Asuransi

Kedua kebijakan ini diyakini akan membawa dampak signifikan, khususnya bagi perusahaan asuransi yang memiliki kapasitas modal terbatas.
standard-quality-control-concept-m.jpg

33 Persen Perusahaan Asuransi Belum Bisa Penuhi Modal Minimum, M&A akan Jadi Tren di Industri

Dalam Peraturan OJK Nomor 23/2023, OJK menetapkan persyaratan modal minimum yang harus dipenuhi oleh perusahaan asuransi yang sudah berdiri. Perusahaan yang tidak mampu memenuhi persyaratan ini memiliki opsi untuk menjadi anak perusahaan dalam skema Kelompok Usaha Perasuransian (KUPA) dari perusahaan yang lebih kuat.
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...