Limbah Faba

JAKARTA – Pemanfaatan limbah batu bara atau Fly Ash dan Bottom Ash (FABA) terus digencarkan oleh pemerintah. Di Ende, Nusa Tenggara Timur (NTT), FABA dari pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) Ropa diolah menjadi bata interlock. Bata tersebut dimanfaatkan sebagai material bangunan untuk Program Bedah Rumah. General Manager PLN Unit Induk Wilayah NTT Agustinus Jatmiko mengungkapkan, pihaknya […]

<p>Presiden Joko Widodo menghapus limbah batu bara atau dikenal dengan fly ash dan bottom ash (FABA), dari kategori bahan berbahaya dan beracun (B3). Kebijakan penghapusan limbah ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.22/2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagai turunan dari Undang-Undang Cipta Kerja. / Ilustrasi batu bara. Sumber: http://www.apbi-icma.org/</p>

Presiden Joko Widodo menghapus limbah batu bara atau dikenal dengan fly ash dan bottom ash (FABA), dari kategori bahan berbahaya dan beracun (B3). Kebijakan penghapusan limbah ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.22/2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagai turunan dari Undang-Undang Cipta Kerja. / Ilustrasi batu bara. Sumber: http://www.apbi-icma.org/

<p>Presiden Joko Widodo menghapus limbah batu bara atau dikenal dengan fly ash dan bottom ash (FABA), dari kategori bahan berbahaya dan beracun (B3). Kebijakan penghapusan limbah ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.22/2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagai turunan dari Undang-Undang Cipta Kerja. / Ilustrasi batu bara. Sumber: http://www.apbi-icma.org/</p>

FABA Information Centre Akomodasi Pengembangan Limbah Batu Bara

JAKARTA – PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) atau PLN melalui anak usahanya, Indonesia Power meresmikan Indonesia Power Fly Ash And Bottom Ash (FABA) Information Centre. FABA Information Centre diklaim dapat menjadi pusat informasi pengembangan dan penerapan limbah batu bara tersebut bagi pihak yang membutuhkan, terutama untuk masyarakat. “Saatnya untuk membuktikan pemanfaatan FABA itu sendiri. PLN telah […]

<p>Presiden Joko Widodo menghapus limbah batu bara atau dikenal dengan fly ash dan bottom ash (FABA), dari kategori bahan berbahaya dan beracun (B3). Kebijakan penghapusan limbah ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.22/2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagai turunan dari Undang-Undang Cipta Kerja. / Ilustrasi batu bara. Sumber: http://www.apbi-icma.org/</p>

SOP Pemanfaatan Limbah Batu Bara Masuk Tahap Finalisasi

JAKARTA – Penyusunan Standard Operating Procedure (SOP) pengelolaan limbah batu barau atau  fly ash dan bottom ash (FABA) telah masuk tahap finalisasi. Direktur Jenderal Ketenagalistrikan (Dirjen Gatrik) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Rida Mulyana menjelaskan, regulasi tersebut nantinya akan menjadi acuan untuk seluruh kegiatan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) dalam mengelola FABA.  “Hal ini menjadi komitmen kami untuk mewujudkan […]

<p>Ilustrasi Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) / Dok. Kementerian ESDM</p>

Deretan PLTU Ini Sudah Manfaatkan Limbah Batu Bara

JAKARTA – Pemanfaatan limbah batu bara atau fly ash dan bottom ash (FABA) terus didorong dalam proses pembuatan bahan baku material bangunan. PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) atau PLN sebagai perusahaan pelat merah, mengaku telah menggunakan produk hasil pembakaran batu bara pada pembangkit listrik tenaga uap (PLTU). “Pemanfaatan FABA bisa memberikan nilai ekonomi untuk berbagai […]

Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...